News

Menteri Juliari Menyerahkan Diri

KLIKSAMARINDA – Setelah menetapkan Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara, tim penindakan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menangkap Juliari pada Minggu, dini hari, 6 Desember 2020. Juliari P. Batubara tiba di Gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.45 WIB.

Saat memasuki Gedung KPK, Juliari P. Batubara tampak mengenakan jaket dan top hitam, celana cokelat, dan masker. Politikus PDI Perjuangan atau PDIP itu bergegas menaiki tangga didampingi oleh sejumlah petugas KPK dan sempat melambaikan tangan kepada sejumlah awak media.

Juliari P. Batubara tak bicara merespon permintaan tanggapan dari awak media. Juliari P. Batubara pun melanjutkan langkahnya menaiki tangga gedung KPK.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri menetapkan Juliari P. Batubara sebagai tersangka kasus gratifikasi atau penerimaan hadiah oleh pejabat negara dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 bersama 4 orang lainnya.

Antara lain, MJS dan AW yang diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta. Para tersangka itu diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan. Selain MJS, KPK menangkap Direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

“KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” ujar Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dinihari 6 Desember 2012.

Namun, saat pers rilis penetapan tersangka Minggu dinihari pukul 01.00 WIB, Juliari P. Batubara belum ditangkap KPK. Ketua KPK sempat meminta Juliari P. Batubara untuk menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi program bantuan sosial Covid-19.

“Kami imbau, kepada para tersangka saudara JPB (Juliari Peter Batubara) dan AW untuk segera menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap,” ujar Firli Bahuri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status