Mengintip Kendaraan Operasional Satpol PP Kaltim (2-Habis)
Spesifikasi kendaraan operasional Satuan Polisi Pamong Praja sangat spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019.
FAISAL RAHMAN, Samarinda
UNTUK kendaraan operasional sepeda motor, misalnya. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019, disebutkan jika spesifikasinya 150 cc dan diberi tanda khusus seperti sirine, lampu sirine berwarna hijau, radio komunikasi, dan lambang Satpol PP.
Untuk mobil, jenisnya adalah off road/jeep yang digunakan untuk segala macam kegiatan baik kegiatan dalam lingkup standar operasional prosedur Satpol PP maupun tugas tambahan yang diberikan oleh gubernur. Lalu ada juga kendaraan minibus/van yang digunakan untuk melakukan perpindahan personel Satpol PP.
Sementara itu, untuk kendaraan operasional jenis truk, ternyata ada tiga. Pertama kendaraan truk kecil dipergunakan untuk melakukan perpindahan anggota untuk jarak tempuh yang tidak terlalu jauh untuk patroli atau antar kecamatan di kabupaten/kota. Sementara untuk kendaraan truk sedang dan besar, dipergunakan untuk melakukan patroli, operasi ataupun untuk pengendalian massa lainnya.
Terakhir adalah jenis kendaraan lain seperti speedboat. Keberadaan speedboat ini sendiri disesuaikan dengan kebutuhan sekaligus kondisi geografis Satpol PP di Indonesia. Dalam permendagri itu, ukuran speedboad yang sesuai memiliki panjang (LOA) 13 meter dan lebar 3.10
meter. Lalu memiliki tinggi (At midship) 1.60 meter, serat air 0.60 meter, mesin penggerak OBM 3 x 200 PK 4 stroke, serta kecepatan rekomendasi 30-35 MPH.
Lalu spesifikasi speedboat lainnya memiliki panjang (LOA) 8 meter dan lebar 2.10 meter, tinggi (At midship) 1.50 meter, serat air 0.60 meter, mesin penggerak OBM 2 x 200 PK 3 stroke, hingga kecepatan rekomendasi 20-35 MPH.
Mahlan, Sekretaris Satpol PP Kaltim, mengatakan, “Untuk motor, yang tersedia saat ini trail. Kurang lebih ada enam. Terkait pemenuhan patroli juga masih minim, terutama untuk pengawasan.”
Disamping itu dia menyatakan, untuk kendaraan bermotor jenis R2, ada empat kendaraan. Kendaraan ini biasanya digunakan untuk melakukan penjagaan kendaraan pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Kaltim seperti gubernur, wakil gubernur, hingga sekretaris daerah. “Jadi jumlahnya empat, dua baru diganti, menggantikan yang lama,” terangnya. (*)