KLIKSAMARINDA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 46 Tahun 2020. Isinya tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Selain itu, ada pula SE Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) yang lakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa Covid-19.
Dalam SE Menpan dan RB yang terbaru itu, ada 3 kategori PNS yang bisa mendapatkan sanksi ringan hingga sedang terkait larangan mudik ini.
Pertama kategori I apabila ASN bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
Kedua kategori II, bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 dengan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Untuk kategori III yakni yakni bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020.
Saat ini, pemerintah telah melarang ASN mudik serta melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Bagi yang melanggar, akan terkena sanksi.
Aturan itu juga berlaku di Kalimantan Timur (Kaltim). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Kepala Biro Humas Setda Kaltim Syafranuddin menerangkan bagi ASN yang melanggar kategori ini, ada hukuman dijatuhkan.
“Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” ungkap Ivan, sapaan akrabnya, mengutip SE Menpan dan RB.
Ivan menambahkan, jika ada ASN nekat mudik kemduian terbukti positif Covid-19 dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.
Sanksi berat itu, urainya, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
“Kalau sudah mendapat sanksi berat, tidak akan mendapat hak pensiun,” ungkap Ivan. (*)