KPK Korsup Aset dan Keuangan Daerah di Kejati Kaltim Kaltara
KLIKSAMARINDA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara) beserta jajaran Kejaksaan Negeri, Selasa, 23 Februari 2021.
Pertemuan ini dalam rangka kunjungan kerja di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sekaligus tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Pencegahan KPK dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait penyelamatan aset dan keuangan negara/daerah.
Menurut Nawawi Pomolango, kunjungan adalah sinergi KPK dengan Kejaksaan dalam rangka penyelamatan aset dan keuangan negara atau daerah.
”Ada dukungan dari jajaran Kejari dalam penyelamatan aset dan keuangan daerah serta informasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK.” ujar Nawawi Pomolango.
KPK mencatat, per 31 Desember 2020, keseluruhan bidang tanah yang tercatat di semua pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Kaltim adalah 12.092 persil. Sedangkan, total jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat adalah 1.948 persil atau baru 16 persen.
Sementara itu, sesuai data KPK per 31 Desember 2020, total bidang tanah yang tercatat di seluruh pemda di Provinsi Kaltara adalah 4.690 persil. Sedangkan total jumlah persil yang telah bersertifikat adalah 787 persil atau baru 17 persen.
Selain itu, terkait informasi SPDP yang dikirimkan oleh Kejari di Provinsi Kaltim kepada KPK selama tiga tahun terakhir yaitu kurun 2018-2020, KPK menerima total 38 SPDP. Pada tahun 2018 jumlah SPDP sebanyak 10 buah, pada tahun 2019 sebanyak 14 buah, dan di tahun 2020 sebanyak 14 buah.
Sementara dari Kepolisian di Provinsi Kaltim, KPK menerima total 56 SPDP. Dengan rincian, di tahun 2018 sebanyak 46 buah SPDP, tahun 2019 sebanyak 6 buah SPDP, dan di tahun 2020 terjadi penurunan hanya 4 buah SPDP.
Menanggapi KPK, Kepala Kejati Provinsi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman mengatakan, akan tetap mendukung KPK dalam upaya penyelamatan aset daerah serta informasi SPDP di wilayahnya.
”Kami berharap agar jajaran Kejari tidak pernah lelah melakukan koordinasi dengan pemda, meskipun pemda masih kurang responsif terkait penyelamatan aset daerah,” ujar Nawawi Pomolango. (Jie)