Komisi IV DPRD Kaltim Mendorong Penyelesaian Biaya Operasional Pengawas Dinas Pendidikan
KLIKSAMARINDA – Rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan yang digelar oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyajikan perhatian serius terhadap permasalahan di dunia pendidikan.
Anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, menyoroti isu yang masih menghambat kemajuan pendidikan di Kaltim. Khususnya terkait tunjangan operasional bagi para pengawas sekolah di wilayah I-VI Provinsi Kaltim.
Rusman Ya’qub menegaskan bahwa persoalan tunjangan operasional ini berdampak langsung pada pelaksanaan tugas pengawas di masing-masing wilayah.
Dia mengungkapkan bahwa jumlah sekolah SMA/SMK di Kaltim yang perlu diawasi mencapai sekitar 300 sekolah. Namun jumlah pengawas yang ada hanya 30 orang.
Hal ini menjadi beban berat bagi pengawas, terutama di wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu, di mana hanya ada 3 pengawas untuk mengawasi 33 sekolah dengan jarak yang jauh.
Sebagai anggota DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian permasalahan biaya operasional pengawas.
Tujuannya agar mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih efektif dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan dunia pendidikan di Kaltim.
Dengan upaya bersama dari pihak terkait, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi peningkatan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.
“Dalam rapat tersebut, kami memberikan saran agar para pengawas ini dapat didelegasikan langsung di bawah kepala dinas cabang. Hal ini akan meminimalisir jarak hierarkial dan memudahkan pengawasan di lapangan,” ungkap Rusman Ya’qub, Senin 17 Juli 2023.
Menanggapi permasalahan ini, Kepala Bidang Pembinaan SMK, Surasa, menjelaskan bahwa pengawas merupakan jabatan negeri yang memiliki penugasan dan hak-hak kepegawaian.
Meskipun ada regulasi yang mengatur biaya operasional perjalanan dinas bagi pengawas, ada keterbatasan dalam penerapannya, terutama jika penugasan dalam satu kota kurang dari 8 jam.
Surasa menekankan bahwa pengawas adalah jabatan negeri dan berhak mendapatkan hak-hak kepegawaian, termasuk perjalanan dinas.
Namun, penambahan honor untuk para pengawas tidak termasuk dalam rencana, karena pemerintah provinsi tidak memberikan honor kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) secara umum.
Surasa tegas mengatakan penambahan honor itu tidak ada bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pada intinya, sampai sekarang pemerintah provinsi konsisten tidak memberikan honor kepada seluruh ASN. Khususnya, di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim yang itu memang tupoksinya,” ujar Surasa. (Dya)