Komisi I Matangkan Pembahasan Perda Miras Samarinda

KLIKSAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur minuman keras. Menurut anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun, pembahasan tentang perda miras ini sementara progresnya sedikit tertunda.
Afif Rayhan Harun mengatakan, pembahasan perda ini tetap diusahakan karena perda tersebut juga awalnya merupakan gagasan Afif Rayhan Harun di Komisi I.
“Saya usahakan minimal sebelum tahun 2023, karena itu sebentar sekali berubah jadi ngga perlu ribet untuk diubah,” ujar Afif Rayhan Harun saat ditemui di Hotel Mesra, Rabu 31 Agustus 2022 lalu.
Afif Rayhan Harun menambahkan, saat ini pembahasan Perda Miras hanya perlu mengikuti aturan di atasnya. Perda Miras tersebut mungkin akan mendapatkan penambahan sedikit tentang penyesuaian dengan unsur lingkungan yang ada di Samarinda.
“Jadi pasal kita itu bukan bertabrakan dengan aturan pusat. Itu makanya tinggal mengikuti saja atau mungkin ditambahkan sedikit beberapa hal yang tidak bertabrakan dengan Perpres pusat,” ujar Afif Rayhan Harun.
Saat ini, imbuh Afif Rayhan Harun, Komisi I DPRD Samarinda masih membahas Perda Miras bersama Dinas Perdagangan Kota Samarinda. Beberapa waktu lalu juga Komisi I telah melakukan hearing tentang perda tersebut.
“Jadi yang harus pertama kali diselesaikan Perda ini dulu. Karena mereka semua, saya ngga bilang semua tempat penjual miras atau tempat club malam, ada beberapa oknum yang menggunakan perda ini sebagai asas bahwasanya perda pusat,” ujar Afif Rayhan Harun.
Afif Rayhan Harun menegaskan, Perda Miras ini harus dibenahi dengan baik. Tujuannya agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya dan makin kuat secara hukum.
Terutama pasal-pasal yang mengatur pihak mana saja yang berhak menjual miras.
“Jadi yang boleh menjual miras itu cuman hotel berbintang lima dengan restoran hotel berbintang lima,” ujar Afif Rayhan Harun.
Aturan atau Perda Miras tersebut, menurut Afif Rayhan Harun akan memastikan langkah Pemkot Samarinda dalam melakukan penutupan pihak yang menjual miras.
Misalnya, karena pihak-pihak yang tidak boleh menjual miras. Karena yang boleh menjual cuma hotel berbintang lima dengan restoran hotel berbintang lima.
“Jadi kalau bukan restoran hotel, ngga bisa. Makanya saya bilang kalau misalnya mau didapatkan, yang saya kejar ini PAD sebenarnya. Bukan hal-hal haramnya. Kalau urusan haramnya biar dia dengan yang di atas aja,” ujar Afif Rayhan Harun.
Selain itu, menurut Afif Rayhan Harun, Perda Miras ini juga akan semakin memperketat peredaran miras di masyarakat.
Namun, pembahasannya sementara ini terhenti di Kkomisi I karena Ketua Komisi sedang berhalangan hadir.
“Jadi kalau di Komisi I, ngga bisa bergerak kalau ketuanya ngga ada. Karena asas kekeluargaannya tinggi banget di Komisi I,” ujar Afif Rayhan Harun.
Karena itu, Komisi I DPRD Samarinda akan menimbang lagi dengan Dinas Perdagangan dan jajarannya untuk menentukan aturan tambahan yang termasuk kategori penting.
“Setelah mengikuti jika mau ditambahkan ngga papa karena kalau tidak mengikuti baru beda dengan Peraturan pusat otomatis runtuh dia,” ujar Afif Rayhan Harun. (Pia/Adv)