Provinsi Kaltim

Keringanan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Akan Diperpanjang

KLIKSAMARINDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperpajang waktu keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Menurut Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, kebijakan dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk meringankan pajak kendaraan bermotor akan diperpanjang.

Hal tersebut disampaikan Ismiati dalam Rapat Koordinasi Kesamsatan Bersama UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) se-Kaltim lewat virtual Zoom Meeting.

“Keringanan PKB dan BBNKB-2 serta penghapusan sanksi administrasi akan diperpanjang hingga 31 Desember. Silakan manfaatkan channel pembayaran seperti e-Samsat hingga Samsat Delivery Pos (SADELPOS) untuk memudahkan membayar pajak,” ujar Ismiati, melalui rilis, Rabu 30 September 2020,

Menurut Ismiati, saat ini Bapenda Kaltim telah memastikan keandalan sistem IT guna memfasilitasi keseluruhan pelayanan. Terakhir, Pemprov Kaltim juga mengadakan Gebyar Taat Pajak dengan total hadiah Rp1,7 miliar.

Ismiati juga mengingatkan, meski berada di tengah situasi Pandemi Covid-19, bukan berarti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhenti memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Semua wajib dijalankan sesuai SOP dan protokol kesehatan. Mari saling mengingatkan untuk disiplin memakai masker dan menjaga jarak,” ujar Ismiati.

Terkait hal teknis di lapangan, Ismi mengingatkan kepada seluruh staf untuk intens berkomunikasi dengan baik. Agar setiap kendala bisa ditangani dengan cepat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status