News

Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan dari 83 Perkara

KLIKSAMARINDAKejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melaksanakan proses pemusnahan barang bukti tindak kejahatan pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Barang bukti tersebut berasal dari 83 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Kejari Samarinda. Barang bukti tersebut dihancurkan sebagai bagian dari proses hukum.

Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, yang terletak di Jalan M Yamin Samarinda.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Julius Michael Butar Butar, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari trimester Bulan Januari hingga Juni 2023.

“Barang bukti yang kami musnahkan meliputi 45 perkara Narkotika, 9 perkara Kebakaran, Bahan Peledak, dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya), serta 27 perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA), dan 2 perkara pidana khusus,” ujar Julius Michael Butar Butar ditemui usai pemusnahan.

Julius Michael Butar Butar juga menyebutkan bahwa sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan adalah kosmetik dan obat-obatan ilegal.

Kosmetik dan obat-obatan ini didapatkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan beberapa barang ditemukan ilegal dan tidak boleh diperjualbelikan.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran untuk 100% barang bukti yang termasuk dalam kategori tersebut, sedangkan untuk obat-obatan ilegal akan dilarutkan dalam air sebelum dibuang,” ungkap Julius Michael Butar Butar.

Julius Michael Butar Butar menerangkan, proses pemusnahan barang bukti tindak kejahatan ini merupakan langkah penegakan hukum yang penting untuk menegaskan bahwa pelaku kejahatan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kejari Samarinda berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam menegakkan keadilan dan memberantas kejahatan demi terciptanya masyarakat yang aman dan tertib.

Berikut ini data lengkap jumlah barang bukti yang telah dimusnahkan Kejari Samarinda.

1. Sabu-sabu : Sebanyak 156 Pocket
2. Ekstasi : Sebanyak 8 Buah
3. Ganja : Sebanyak 1 Paket
4. Sendok Penakar : Sebanyak 5 Buah
5. Timbangan Digital : Sebanyak 4 Buah
6. Plastik Klip : Sebanyak 12 Pcs
7. Peralatan Judi : Sebanyak 6 Buah
8. Kayu/Tali : Sebanyak 3 Buah
9.Pakaian dan Celana : Sebanyak 25 Lembar
10. Kosmetik tanpa izin edar : Sebanyak 4.730 Buah
11. Elektronik : Sebanyak 63 Unit
12. Obat Ilegal :Sebanyak 97 Buah
13. Rokok Ilegel :Sebanyak 82 Bungkus
14.Barang Lainnya :Sebanyak 67 Buah
15. Minuman Keras :Sebanyak 84 Botol

(Pia)

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status