Kasus Sabu 7,1 Kg di Samarinda, Jaringan Narkoba Kalimantan Sulawesi di Bawah Kendali Napi

KLIKSAMARINDA – Polisi telah melakukan penyelidikan terkait kasus narkoba jenis sabu 7 Kg di Samarinda.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan ini dikendalikan oleh dua orang napi di Lapas Parepare, Sulawesi Selatan.
Kedua napi ini lalu memerintahkan Arsap, yang berada di Samarinda, untuk membawa sabu itu ke Balikpapan.
Tujuan akhir sabu tersebut untuk diedarkan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers Selasa 11 November 2025, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menerangkan polisi masih menyelidiki 2 orang saksi di Lapas Parepare.
Kedua napi tersebut diduga kuat merupakan pengendali peredaran narkoba jenis sabu lintas provinsi yaitu Kalimantan Sulawesi.
Masing-masing napi di Lapas Parepare Sulawesi Selatan itu berinisial H dan A.
Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Kombes Hendri memastikan pihaknya akan mengusut tuntas jaringan lintas provinsi ini.
“Ada dua orang lagi saat ini masih dalam proses peneyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Samarinda.
Menurut Kombes Hendri, dua napi pengendali jaringan di Parepare masih terus diselidiki perannya.
Mereka masih memberikan keterangan berbelit-belit soal kasus ini.
Sementara itu, empat kolega dua napi itu telah menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat tersangka itu, Arsap, Anisa, Erie, dan Ramlah dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal berlapis yakni Pasal 114, Pasal 115, dan Pasal 135 mengenai permufakatan jahat. (*)
Reporter: Suriyatman





