News

Karantina Samarinda Sita Ratusan Burung di Pelabuhan

KLIKSAMARINDAPejabat Karantina Samarinda Kalimantan Timur menyita ratusan burung jenis jalak dan kacer tanpa dokumen. Penyitaan berlangsung di Pelabuhan Samarinda Kamis 4 Maret 2021 lalu.

Ratusan burung tersebut rencananya akan dikirim ke Pulau Sulawesi menggunakan kapal KM Aditya. Namun, aparat Karantina Samarinda melakukan pemeriksaan dan mengetahui jika burung-burung terebut tanpa dokumen.

Menurut Pejabat Karantina Samarinda Pradipta Hendra selaku Koordinator Fungsional Hewan Karantina, pihaknya kemudian melakukan penahanan terhadap ratusan ekor burung terebut.

“Ini merupakan hasil dari pengawasan terhadap KM. Adithya yang terjadwal akan diberangkatkan dari Kota Samarinda menuju Pulau Sulawesi,” ujar Pradipta Hendra, Sabtu, 6 Maret 221 melalui rilis.

Pradipta Hendra menambahkan, sesuai tupoksi, Karantina Pertanian Samarinda melakukan pengawasan lalu lintas alat angkut dan media pembawa.

Saat memeriksa bagian gudang kapal tempat penyimpanan barang, tim menemukan 6 keranjang yang berisi puluhan ekor burung jalak dan kacer.
“Sayangnya petugas tidak berhasil menemukan identitas pemilik keranjang.
Sebanyak 150 ekor burung tersebut tidak dilaporkan kepada Pejabat Samarinda,” ujar Pradipta Hendra.

Sesuai Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT), setiap media pembawa yang tidak dilaporkan ke Petugas Karantina di daerah pengeluaran, serta tidak dilengkapi sertifikat karantina hewan maka dilakukan penahanan.

Saat ini ratusan burung tersebut ditahan di Instalasi Karantina Hewan Samarinda. Ratusan burung tersebut diperiksa kesehatannya oleh Dokter Hewan Karantina. Setelah dinyatakan sehat, selanjutnya Pejabat Karantina akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.

“Burung tersebut sudah kami periksa kesehatannya. Keranjang burung tersebut kurang memenuhi kesejahteraan hewan karena ukurannya terlalu kecil sehingga ditemukan 3 ekor burung mati,” jelas Pradipta Hendra. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status