News

Dua Pemuda Samarinda Ditangkap Polisi Karena Miliki Ganja 1 Kg Dari Medan

KLIKSAMARINDA – Dua remaja di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berurusan dengan aparat kepolisian. Polisi menangkap kedua remaja tersebut atas kepemilikan ganja seberat 1 kilogram.

Kedua remaja tersebut adalah YF (26) dan IN (28). Keduanya merupakan teman sejak kecil.

Keduanya kompak berurusan dengan pihak yang berwajib karena urusan barang terlarang. Tim Reskoba Polresta Samarinda menangkap YF lebih dulu.

Polisi menangkap YF usai mengambil paket kiriman narkoba jenis ganja dari Medan. Yf mengambil ganja 1 kilogram ini dari salah satu jasa pengiriman di Samarinda.

YF ditangkap di kawasan Balaikota Samarinda saat mengendarai sepeda motor, Senin pagi, 28 November 2022, sekitar pukul 10.00 WITA.

Saat itu kendaraan YF, Honda PCX dengan nomor polisi KT B4 AJA warna hijau lumut diserempet kendaraan lain.

YF terjatuh dan saat bersamaan Tim Opsnal Unit Narkoba Polresta Samarinda yang melintas mencoba membantu.

Saat melihat kendaraan korban yang mencurigakan, polisi langsung memeriksa pelaku. Hasilnya, saat menggeledah YF, polisi menemukan 3 linting ganja yang disimpan dalam saku pelaku.

Polisi kemudian memeriksa YF lebih lanjut dan mendapatkan satu bungkus besar ganja seberat 1 kilogram di dalam dashboard motor YF.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, para pelaku merupakan kawan baik sejak kecil. Keduanya sama-sama mengumpulkan uang untuk membeli ganja yang dipesan secara online melalui media sosial dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dari hasil interogasi polisi, diketahui barang haram tersebut dipesan oleh IN secara online. Ganja itu dibeli seharga Rp7 juta dari Medan dengan berat 1,031 gram bruto atau 1 Kg lebih.

Pengiriman ganja itu dilakukan melalui jasa ekspedisi di Samarinda.

Untuk membeli barang haram tersebut, YF dan IN patungan. Yf sebesar Rp3 juta dan IN Rp4 juta sekaligus memesan barang.

“Yang bersangkutan (Yf) terlibat kecelakaan. Pada saat melakukan pertolongan, kita melihat kecurigaan. Pertama kendaraan tersebut menggunakan plat nomor palsu sehingga dilakukan penggeledahan. Pemeriksaan ditempat kejadian. Awalnya ditemukan dua linting ganja,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, Rabu 30 November 2022.

Atas perbuatannya, Yf dan IN dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status