Dua Langkah Lagi Iffa Rosita Bergabung ke KPU RI Gantikan Hasyim Asyari
KLIKSAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan persetujuan kepada Iffa Rosita untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menggantikan Hasyim Asyari yang diberhentikan tetap karena pelanggaran etik.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 10 September 2024, menandai babak baru dalam struktur komisioner lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Iffa Rosita, yang saat ini masih menjabat sebagai Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024-2029, akan menempati posisi anggota KPU RI untuk pergantian antarwaktu (PAW) periode 2022-2027.
Penunjukan ini merupakan hasil dari rangkaian proses dan pertimbangan matang oleh DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, dalam sidang paripurna menjelaskan kronologi pemilihan Iffa Rosita.
“Berdasarkan urutan ke-8, sesungguhnya yang berhak menggantikan Saudara Hasyim Asyari adalah Saudara Viryan, namun Saudara Viryan sudah meninggal dunia. Maka berdasarkan peringkat berikutnya lagi, yaitu urutan ke-9 yang berhak menggantikan yaitu Saudari Iffa Rosita,” paparnya.
Keputusan ini kemudian dimintakan persetujuan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, kepada seluruh anggota sidang. “Apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antarwaktu anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan?” tanya Puan, yang langsung disambut dengan persetujuan bulat dari para peserta sidang.
Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan ini.
“Prosesnya nanti pimpinan DPR mengirimkan surat ke Presiden untuk minta (Iffa) segera dilantik. Nah, begitu dilantik, ya dia otomatis sudah bergabung menjadi komisioner KPU yang baru,” jelasnya usai sidang kemarin.
Meskipun telah mendapatkan persetujuan DPR RI, Iffa Rosita menyatakan bahwa ia masih menunggu langkah formal selanjutnya. “Masih menunggu keppres dan jadwal pelantikan,” ungkap Iffa dikutip dari Sekaltim.co, Rabu 11 September 2024.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses pengangkatan resmi masih memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) dan pelantikan oleh Presiden.
Iffa Rosita bukanlah nama baru dalam dunia kepemiluan. Sebelum terpilih sebagai anggota KPU RI, ia telah membangun karir yang solid di bidang ini.
Iffa pernah menjabat sebagai anggota KPU Kota Bontang dan saat ini masih memegang jabatan sebagai Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk periode 2024-2029.
Latar belakang Iffa tidak hanya terbatas pada dunia kepemiluan. Perempuan kelahiran Samarinda, 30 April 1979 ini, juga dikenal luas atas aktivisme dan keterlibatannya dalam organisasi Muhammadiyah.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Immawati PC IMM Samarinda, PD Aisyiyah Kota Bontang, dan bahkan pernah menjadi pengajar di STIE Muhammadiyah Samarinda (sekarang Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur).
Penunjukan Iffa Rosita sebagai anggota KPU RI merupakan hasil dari proses seleksi yang ketat.
Dalam seleksi calon Komisioner KPU RI periode 2022-2027, Iffa berhasil masuk dalam daftar 14 besar dan berada di urutan ke-9 dalam hasil akhir seleksi.
Prestasi ini menunjukkan kompetensi dan kredibilitas Iffa dalam bidang kepemiluan. (*)