DPRD Kaltim Dorong Musyawarah Mufakat Atasi Sengketa Harga Jual TBS

KLIKSAMARINDA – Upaya mediasi dilakukan DPRD Kaltim dalam sengketa harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit antara perusahaan PT Tritunggal Sentra Buana (TSB) dengan Koperasi Mekar Sejahtera.
Mediasi berlangsung Selasa 10 Januari 2023 dipimpin Legislator DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono.
Menurut Sapto Setyo Pramono, konflik antara perusahaan dengan pihak koperasi terkait selisih harga jual TBS sawit terjadi sejak tahun 2017 hingga 2022.
Persoalan itu terjadi karena pihak perusahaan membeli Sumber Daya Alam (SDA) yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dari pihak koperasi tak sesuai dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Kaltim sebesar Rp1.700 per kilogram.
Karena itu, muncul selisih harga. Pihak koperasi menuntut pembayaran sebesar Rp12,3 miliar karena adanya selisih harga sejak 2017 hingga 2022.
Sampai saat ini harga TBS yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian.
Kemudian pihak koperasi meminta kepada PT TSB agar memenuhi harga TBS sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.
Sapto Setyo Pramono berharap agar sengketa antara kedua belah pihak segera menemui titik temu dan tuntas.
“Semoga dapat segera diselesaikan. Kami mendorong supaya semua pihak dapat menuntaskan dengan musyawarah mufakat sesuaikan dengan perjanjian yang sudah ada, dan menyesuaikan harga sesuai dengan ketetapan yang ada,” ujar Sapto Setyo Pramono didampingi Baharuddin Demu, Rabu.
Sapto Setyo Pramono menerangkan, pertemuan tersebut merupakan mediasi keempat kali oleh DPRD Kaltim terkait selisih harga sawit.
Selain itu, Sapto mendorong adanya peninjauan ulang terhadap klausul kontrak kerja sama antara kedua belah pihak antara lain untuk keuntungan bersama.
Sejauh ini, upaya DPRD Kaltim telah meminta Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim untuk melakukan langkah-langkah konkret dan tidak merugikan kedua belah pihak.
Prosedur itu juga berdasarkan pada perjanjian dan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Namun jika ada yang terasa masih dianggap kurang oleh kedua belah pihak, Sapto menyarankan agar menempuh jalur hukum.
“Jika ada yang kurang berkenan di antara mereka, silakan melalui jalur hukum,” kata Sapto. (Adv/DPRDKaltim)