News

Dishub Kota Samarinda Ambil Tindakan Tegas Atasi Parkir Liar di Jalan Pulau Irian

KLIKSAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali mengambil langkah tegas dalam mengatasi permasalahan parkir liar di pinggir jalan Pulau Irian di depan Samarinda Central Plaza yang telah lama menjadi sumber kemacetan.

Meskipun sebelumnya telah dipasang barrier atau penghalan sebagai tindakan preventif, namun masih banyak jukir yang nekat melanggar aturan tersebut.

Pada Rabu 3 April 2024 malam, Dishub Kota Samarinda melakukan operasi penggembosan terhadap kendaraan yang parkir di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terus terjadi.

“Negosiasi tadi terkait tentang hari Lebaran. Tapi saya bilang untuk itu tidak diperkenankan. Kalau pintu masuk begitu, takutnya terganggu operasional Bank satu-satunya. Makanya mereka tolerir,” kata Hotmarulitua Manalu.

Ia mengatakan bahwa ada beberapa kendala dalam operasi tersebut, salah satunya adalah adanya jukir yang tidak terima dan bahkan melakukan provokasi terhadap petugas.

Namun, berkat upaya negosiasi, perselisihan tersebut berhasil didamaikan. Dengan tegas, ia mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memarkir kendaraan di pinggir jalan Pulau Irian.

Langkah preventif berupa patroli dan sosialisasi akan terus dilakukan guna mencegah terulangnya pelanggaran di masa mendatang.

“Jika nanti masih ada terlihat masyarakat yang parkir dipinggir jalan, maka akan di gembosin lagi oleh kami,” ucapnya.

Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan jukir tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kembali kami peringatkan pada masyarakat agar tidak parkir di pinggir Jalan Pulau Irian. Kemarin sudah kita kasih perintah agar yang di dalam batrier ini jangan di parkiri motor. Tapi masih ada saja, mungkin masyarakat yang belum terima informasi,” pungkasnya.

Masalah parkir liar di Jalan Pulau Irian telah menjadi persoalan yang berkepanjangan di Kota Samarinda. Jalan tersebut merupakan salah satu jalan utama yang menghubungkan pusat kota dengan beberapa kawasan strategis seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, dan perumahan.

Namun, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan seringkali menimbulkan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Sebelumnya, Dishub Kota Samarinda telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan parkir liar, seperti pemasangan barrier dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, upaya tersebut tampaknya belum memberikan efek jera bagi para pelanggar. Oleh karena itu, operasi penggembosan dilakukan sebagai tindakan tegas untuk memberikan efek jera dan memaksa masyarakat mematuhi aturan.

Operasi penggembosan yang dilakukan Dishub Kota Samarinda ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan mendorong terciptanya disiplin lalu lintas yang lebih baik di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten merupakan kunci utama dalam mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Samarinda. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status