Dilarang Tahan Ijazah: Kepastian Hukum Bagi Pekerja di Kota Samarinda
Pentingnya Kepastian Hukum Bagi Pekerja di Kota Samarinda
KLIKSAMARINDA – Ketika kita berbicara tentang hak-hak pekerja, kepastian hukum adalah salah satu hal yang tidak boleh diabaikan. Kepastian hukum memberikan jaminan kepada pekerja bahwa hak-hak mereka akan dihormati dan dilindungi. Namun, sayangnya, masih banyak pekerja yang tidak sepenuhnya memahami hak-hak mereka terutama terkait dengan penahanan ijazah. Mari kita eksplorasi lebih dalam mengenai kasus seperti yang dialami oleh Selvi Sarah di Kota Samarinda.
Kasus Selvi Sarah: Tuntutan Penyerahan Ijazah Tanpa Dasar Hukum
Selvi Sarah adalah salah satu pekerja yang telah merasakan langsung konsekuensi dari tuntutan penyerahan ijazah tanpa dasar hukum. Setelah bekerja selama 6 bulan di sebuah perusahaan distribusi perangkat listrik dan elektrikal, Selvi dipaksa untuk menyerahkan ijazahnya. Kurang lebih 2 tahun bekerja terhitung sejak Juli 2019 hingga Juli 2022 di sana.
“Tidak pernah ada kesepakatan dalam bentuk perjanjian kerja ataupun hal lain. Hanya diminta menyerahkan dan saya harus pulang ke rumah ambil ijazah di hari itu juga,” ujar Selvi Kamis,19 Oktober 2023.
Hal ini terjadi tanpa adanya perjanjian kerja tertulis atau persetujuan antara pihak pekerja dan pihak pengusaha. Selvi merasa kebingungan dan terjebak dalam situasi ini, terutama setelah perusahaannya juga memblokir nomor teleponnya.
“Mau hubungi siapa lagi di datangin juga tanpa solusi,” tandasnya.
Selvi bukan satu-satunya pekerja yang menghadapi masalah serupa. Banyak pekerja di Kota Samarinda dan seluruh Indonesia mungkin mengalami hal yang sama, terutama para pemula yang baru memasuki dunia kerja. Namun, apakah tindakan penahanan ijazah seperti yang dialami Selvi memiliki dasar hukum?
Perspektif Hukum Terkait Penahanan Ijazah
Untuk memahami kasus seperti yang dialami Selvi Sarah, penting untuk melihatnya dari perspektif hukum. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, serta dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), tidak ada ketentuan yang mengatur tindakan penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Begitu juga dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT. Ini berarti bahwa secara hukum, penahanan ijazah tanpa dasar hukum adalah tindakan yang tidak memiliki landasan yang jelas.
Muhammad Reza Fahlevi, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial di Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, menjelaskan bahwa penahanan ijazah biasanya diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak. Ini berarti bahwa penyerahan ijazah seharusnya didasari oleh perjanjian tertulis yang mengikat antara pekerja dan pengusaha. Tanpa adanya perjanjian ini, penahanan ijazah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jadi penahan ijazah itu biasa dilakukan oleh si pemberi kerja kepada pekerja dalam ikatan atau perjanjian kerja yang terpisah dan disepakati kedua belah pihak,” ujar Reza saat dijumpai di ruang kerjanya.
Penahanan ijazah juga bertentangan dengan Pasal 9 dan 38 Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa seseorang memiliki hak untuk memilih pekerjaan sesuai dengan bakat dan minatnya jika ijazahnya masih ditahan. Jadi, dari perspektif hukum, tindakan penahanan ijazah ini bisa dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sah.
Implikasi dan Solusi
Ketika seorang pekerja seperti Selvi Sarah menghadapi penahanan ijazah tanpa dasar hukum, ini dapat memiliki implikasi serius. Pekerja tersebut dapat terjebak dalam situasi di mana mereka tidak memiliki akses ke ijazah mereka, yang mungkin dibutuhkan untuk pekerjaan masa depan atau pengembangan karir. Selain itu, tindakan seperti ini dapat menciptakan ketidakpastian dan kebingungan di kalangan pekerja.
Namun, Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda telah mengambil sikap yang jelas terkait masalah ini. Mereka siap untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam hal pendampingan dan konsultasi. Jika seorang pekerja menghadapi penahanan ijazah tanpa dasar hukum, mereka dapat mencari solusi dengan mendatangi Dinas Tenaga Kerja.
Penahanan ijazah oleh pemberi kerja kepada pekerja bukanlah praktik yang diatur oleh hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Hal ini juga melanggar hak asasi manusia pekerja. Kepastian hukum adalah hal yang sangat penting dalam dunia kerja, dan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, diharapkan untuk menghormati hak-hak pekerja dan menjunjung tinggi keadilan dalam dunia kerja.
Kasus Selvi Sarah adalah contoh nyata dari pentingnya memahami hak-hak Anda sebagai pekerja. Dalam situasi seperti ini, pekerja harus tahu bahwa mereka memiliki dukungan dari pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda. Kepastian hukum adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan seimbang bagi semua pihak. (*)