Dewan Sarankan untuk Memahami Potensi Penyandang Disabilitas di Kaltim

KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) perlu membuka akses pendidikan yang memadai, dan memastikan implementasi peraturan tentang kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Upaya ini untuk membangun Kaltim sebagai masyarakat yang lebih inklusif.
Anggota DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis menganggap langkah-langkah konkret bagi para sahabat penyandang disabilitas akan menciptakan ruang bagi setiap individu, tanpa terkecuali, untuk berpartisipasi sepenuhnya dalam pembangunan dan kehidupan sehari-hari.
Selain itu, Ananda Emira Moeis, juga menyatakan pentingnya mengenali potensi penyandang disabilitas sebagai langkah fundamental dalam membangun masyarakat inklusif di Bumi Etam. Baginya, inklusi tidak hanya sebatas memberikan akses fisik, tetapi juga memberikan kesempatan sepenuhnya dalam kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
“Sebelum mengarahkan ke lapangan kerja yang sesuai, memahami kemampuan mereka itu sangat penting. Karena ketika kita tahu sahabat-sahabat penyandang disabilitas potensinya, jadinya nanti pada saat penyaluran mereka mau bekerja dimana, itu akan lebih mudah,” ungkap Ananda Emira Moeis belum lama ini.
Ananda Moeis juga menegaskan pentingnya pendidikan bagi penyandang disabilitas, baik itu pendidikan formal maupun informal. Baginya, pendidikan adalah kunci untuk menggali dan mengasah potensi mereka dengan baik.
Menurut Ananda Emira Moeis, potensi seseorang dengan disabilitas tidak dapat berkembang optimal tanpa dukungan pendidikan yang memadai.
“Tapi potensi tanpa digali dan diasahkan juga nggak bisa dong. Jadi melakukan penggalian dan pengasahan itu juga sangat penting. Ini kembali lagi ke pendidikannya, baik formal maupun informal,” tegasnya.
Dalam pandangan Ananda Emira Moeis, penerapan peraturan yang menetapkan pemberian kesempatan bekerja setidaknya 1 persen untuk penyandang disabilitas di dinas, OPD, dan perusahaan.
Ia menyebut bahwa aturan ini telah ada di Provinsi Kaltim, tetapi menekankan perlunya pemantauan untuk memastikan implementasinya. Pihaknya juga akan mengawasi pelaksanaan penerapan peraturan tersebut.
“Tapi yang pasti, itu sudah ada di peraturan. Berapa persen tenaga kerja itu harus ada dari penyandang disabilitas. Kalau nggak salah kan 1 atau 2 persen. Ada minimalnya itu,” ujar Nanda, sapaan akrabnya. (Dya/Adv/DPRDKaltim)