News

Aksi ABG Samarinda Serang Warga Terekam Video, Polisi Tangkap Dua Pelaku

KLIKSAMARINDA – Sebuah aksi penyerangan yang dilakukan sekelompok anak di bawah umur di Kota Samarinda menjadi perhatian publik. Aksi tersebut terekam dalam video berdurasi 28 detik milik rekan mereka sendiri dan juga rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Video-video ini kemudian menyebar luas di jagat maya, membuat heboh warganet Samarinda.

Dalam insiden tersebut, sekelompok ABG nekad memasuki sebuah gang dengan membawa dua senjata tajam untuk menyerang sekelompok ABG lain yang berada di dalam gang. Peristiwa ini terjadi pada Senin 18 Maret 2024, malam.

Meskipun tidak ada korban yang terluka, aksi penyerangan ini langsung ditindak Polresta Samarinda. Akibatnya, dua ABG pelaku penyerangan diamankan oleh polisi dan dijemput dari rumah mereka masing-masing pada Rabu 22 Maret 2024.

Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang tertangkap layar masuk ke dalam gang dengan membawa dua senjata tajam.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan bahwa kedua ABG yang diamankan masih berusia 14 tahun. Aksi penyerangan ini dilakukan karena adanya gesekan atau ketersinggungan saat bermain di arena eks Bandara Temindung.

“Perselisihan, permasalahan hanya gara-gara tersinggung karena bermain. Akhirnya melakukan penyerangan, dan kita kagetkan penyerangan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam karena beramai-ramai dan sudah mulai membawa senjata tajam,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.

Dari tangan para pelaku, polisi mendapatkan senjata tajam jenis parang dan celurit. Salah seorang pelaku mengaku bahwa aksi penyerangan itu dilakukan usai bermain petasan di Bandara Temindung.

“Nembak temannya ini nah, sampai bolong bajunya. Gak kita balas langsung datangi, terus dikejar warga, lari kita,” ungkap pelaku.

Kini, akibat perbuatannya, para pelaku terancam melanggar UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun kurungan penjara karena membawa senjata tajam.

Namun, karena kedua pelaku masih di bawah umur, penyelidikan akan tetap menggunakan sistem peradilan anak, yakni UU Nomor 11 Tahun 2012. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status