Quick Response Pamapta Polresta Samarinda Redam Selisih Paham Pengendara di Palaran
KLIKSAMARINDA – Jajaran Pamapta Polresta Samarinda menunjukkan Quick Response Patroli atau respons cepat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Personel Pamapta Pamapta Polresta Samarinda meredam selisih paham yang terjadi antara dua pengguna jalan di wilayah Kecamatan Palaran, Kota Samarinda dengan Quick Response Patroli.
Peristiwa selisih paham antar warga tersebut terjadi pada Jumat 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.46 WITA di Jalan Ampera, Kelurahan Simpang Pasir.
Saat itu, petugas patroli Pamapta yang dipimpin oleh Kanit II Pamapta Polresta Samarinda, Ipda Yudiansyah, S.H., mendapati adanya perselisihan antara pengendara kendaraan roda empat (R4) dan pengendara roda dua (R2) di pinggir jalan.
Berdasarkan keterangan di lapangan, perselisihan bermula ketika pengemudi R4 merokok saat berkendara dan membuang abu rokok ke luar jendela hingga mengenai mata pengendara R2.
Teguran yang disampaikan oleh pengendara R2 kemudian memicu kesalahpahaman dan berujung pada adu argumen antara kedua belah pihak.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas Pamapta segera melakukan pengamanan di lokasi, mengatur arus lalu lintas, serta meminta keterangan dari masing-masing pihak.
Petugas juga memberikan saran dan imbauan agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak berlarut-larut.
Berkat pendekatan humanis yang dilakukan petugas, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan secara damai. Situasi di lokasi pun kembali aman, tertib, dan kondusif.
Ipda Yudiansyah menegaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi kunci dalam setiap penanganan permasalahan di lapangan.
“Dalam setiap penanganan permasalahan di lapangan, kami selalu mengutamakan pendekatan humanis dan musyawarah agar tercipta solusi yang damai dan diterima semua pihak,” ungkapnya.
Kegiatan Quick Response Patroli Pamapta Polresta Samarinda ini menjadi bentuk komitmen kepolisian yang hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman serta mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya di ruang publik dan jalan raya. (*)



