Provinsi Kaltim

Kaltim Siap Terapkan Zero ODOL 2026 Dukung Program Nasional

KLIKSAMARINDA Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Dalam upaya ini, Dishub Kaltim berkomitmen mendukung program nasional Zero ODOL 2026.

Plt. Kepala Dishub Kaltim Irhamsyah menegaskan pentingnya Zero ODOL. Program ini bertujuan menciptakan lalu lintas aman dan tertib.

“Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) bersama pemangku kepentingan terus berkomitmen mendukung program Zero Over Dimension Over Load sebagai bagian dari upaya nasional untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan,” ungkap Irhamsyah, Selasa 24 Juni 2025.

ODOL merupakan praktik berbahaya dalam transportasi darat. Kendaraan angkutan barang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan. Pelanggaran ini mengancam keselamatan pengguna jalan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia menargetkan Zero ODOL pada tahun 2026 mendatang. Menurut Irhamsyah, Kalimantan Timur siap bergerak lebih awal mendukung program nasional dengan melakukan sejumlah tahapan.

Tahapan penegakan dimulai dengan sosialisasi pada 10-30 Juni 2025. Periode peringatan berlangsung dari 1-13 Juli 2025 untuk pelanggar.

Tahapan lainnya adalah Operasi Patuh yang akan dilaksanakan pada 14-27 Juli 2025.

“Dishub Kaltim mengajak seluruh pihak mewujudkan zero ODOL,” ungkap Irhamsyah.

Dampak pelanggaran ODOL sangat merugikan berbagai pihak terkait. Kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan menjadi masalah utama.

Muatan berlebih juga akan menyebabkan tekanan berlebihan pada struktur bangunan. Hal ini mengakibatkan kerusakan prematur yang meningkatkan beban anggaran.

Risiko kecelakaan fatal juga mengancam pengguna jalan raya. Kendaraan dengan muatan berlebih sulit dikendalikan saat bermanuver.

Sistem pengereman menjadi tidak efektif dengan risiko terguling tinggi. Gangguan arus lalu lintas terjadi akibat truk ODOL.

Kendaraan ODOL bergerak lambat dan tidak stabil di jalan. Kondisi ini menghambat arus lalu lintas di ruas nasional. Kemacetan sering terjadi terutama di wilayah padat kendaraan.

Pelanggaran ODOL menciptakan persaingan usaha tidak sehat antar operator. Pelaku usaha patuh aturan dirugikan oleh praktik curang. Sanksi administratif hingga tindakan hukum menanti para pelanggar.

Sanksi sesuai UU No 22/2009 tentang LLAJ berlaku tegas. Penilangan, transfer muatan, dan larangan melanjutkan perjalanan diberlakukan. Dishub Kaltim siap mendukung penegakan hukum di lapangan. (Adv/Diskominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *