Yang Mengecewakan Dari Gubernur Kaltim Dalam Citizen Lawsuit Tumpahan Minyak di Balikpapan
Sidang gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) perkara tumpahan minyak di Teluk Balikpapan kembali berlanjut, Selasa 13 Agustus 2019. Agendanya adalah mediasi para Tergugat yang menyerahkan resume hasil kesepakatan dalam sidang mediasi pertama yang digelar pada 30 Juli 2019 lalu.
Pada sidang kali ini, Gubernur Kaltim tak hadir. Direktur Jaringan Advokat Lingkungan Hidup, Fathul Huda Wiyashadi menjelaskan, ketidakgadiran Gubernur Kaltim menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.
Fathul sangat menyanyangkan sikap Gubernur Kaltim yang tidak punya itikad baik untuk hadir sidang mediasi. Juga menandakan bahwa Gubernur Kaltim tidak memiliki keseriusan dalam menghormati jalannya persidangan serta tidak ada keinginan untuk menyelesaikan persoalan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.
”Ini menandakan bahwa Gubernur Kaltim tidak memiliki keseriusan dalam menghormati jalannya persidangan serta tidak ada keinginan untuk menyelesaikan persoalan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan dan membuat Peraturan Daerah mengenai Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang mencakup sistem peringatan dini untuk mengantisipasi kejadian-kejadian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang berpotensi terjadi di masa yang akan datang,” tandas Fathul, melalui rilis.
Lebih lanjut, sesuai dengan agenda sidang mediasi kali ini yaitu Para Tergugat menyampaikan resume inisiatif disertai lampiran rancangan peraturan atau tindakan yang menjadi tuntutan Penggugat. Kemudian diserahkan kepada hakim mediator untuk dilihat kesesuaian antara resume tersebut dengan tuntutan yang diinginkan dalam petitum penggugat.
Namun, Fathul menyayangkan, resume inisiatif yang disampaikan para Tergugat merupakan jawaban yang sama dengan apa yang disampaikan para Tergugat pada surat tanggapan atas notifikasi para penggugat.
Dalam mediasi, menurut Fathul, Para Tergugat hanya menambahkan beberapa hal terkait yang telah dilakukan pasca peristiwa tumpahan minyak. Fathul menilai, pernyataan itu tidak spesisifik menjawab seluruh tuntutan para penggugat dan beberapa dari 6 tergugat tersebut tidak memahami seutuhnya mengenai tuntutan para penggugat.
”Resume yang disampaikan dalam mediasi kali ini sama dengan mediasi sebelumya tidak ada perkembangan yang berarti dan tidak sesuai dengan apa yang kami minta,” ungkap Fathul
Hasil dari proses jalannya persidangan, berakhir deadlock. Mediasi tersebut tidak dapat menemukan titik terang penyelesaian kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Penggugat menyerahkan kepada hakim mediator untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya yaitu pembacaan gugatan.
”Pada prinsipnya, kami menyerahkan kepada hakim mediator untuk sidang dilanjutkan ke pokok Perkara. Namun, kami tidak menutup ruang diskusi dengan para Terggugat untuk menyamakan persepsi sesuai dengan tuntutan kami di dalam gugatan,” pungkasnya. (*)