NewsPemkot Samarinda

Wali Kota Samarinda Resmikan Rumah Jabatan Baru Kepala Kejati Kaltim

KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meresmikan Rumah Jabatan (Rumjab) baru Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Sabtu 17 Februari 2024. Rumjab baru yang terletak di Perumahan Villa Tamara, Jalan AW Syahrani Blok J, Samarinda, resmi menjadi kantor dan tempat tinggal Kepala Kejati Kaltim.

Sebelumnya, rumah jabatan Kepala Kejati Kaltim berada di sekitar Jalan Juanda. Menurut Andi Harun, lokasi tersebut rawan getaran akibat lalu lintas yang padat.

“Rumah lama Kejati Kaltim berada di jalur strategis Jalan Juanda. Namun, karena jalur tersebut merupakan jalan utama yang padat, Kejati Kaltim sering merasakan getaran seperti gempa 6 SR di kamar mereka,” jelas Wali Kota Andi Harun saat peresmian Rumjab baru.

Selain itu, rumah lama juga berada di bawah posisi jalan sehingga rawan banjir saat terjadi hujan deras. Oleh karena itu, Andi Harun berharap Sekda Kaltim dapat membantu penanganan banjir di sekitar Jalan Juanda dan simpang 4 melalui APBN.

Ia pun memohon izin kepada Kejati Kaltim untuk membangun Rumah Jabatan baru yang lebih representatif dan nyaman untuk ditinggali. Meski pembangunan Rumjab baru belum 100% selesai, Andi Harun tetap meresmikannya.

“Saya ucapkan terima kasih karena telah dibangun Rumah Jabatan baru yang menjadi contoh bagi kabupaten-kota lain di Kaltim,” ucap Andi Harun.

Diketahui, Kepala Kejati Kaltim saat ini, Hari Setyono, akan memasuki masa purna tugas pada 1 Maret 2024 mendatang. Peresmian Rumjab baru ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dengan Kejati dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Andi Harun juga menyinggung pembangunan fasilitas publik lain seperti asrama Korem dan ruang Kapolres.

Menurutnya, sinergi antara TNI, Polri, dan instansi terkait sangat penting demi kemajuan Kota Samarinda dan Provinsi Kalimantan Timur. (Pia/Adv/PemkotSamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status