Wali Kota Samarinda Minta Fenomena Thrifting Diperhatikan Dari Segala Aspek
KLIKSAMARINDA – Saat ini, jual beli barang bekas atau yang sering disebut dengan thrifting, menjadi kesukaan kaum milenial. Namun, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor barang bekas.
Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor satu di antaranyanya adalah kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Sejak larangan impor barang tersebut terbit pada 2021, nyatanya masih banyak pelaku usaha yang tetap menjual pakaian impor bekas.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, turut menanggapi fenomena tersebut. Wali Kota Andi Harun mengatakan pihaknya tidak akan serta merta mengambil keputusan tanpa lebih dulu melihat penyebabnya.
“Tentu kita melihat alasannya dulu, kan? Jadi nanti akan ada penyesuaian. Seperti kalau barang ini dikirim langsung dari kapal,” ujar Wali Kota Andi Harun saat ditemui di Balai kota Samarinda, Kamis 23 Maret 2023.
Wali Kota Andi Harun mengatakan, jika barang bekas impor itu dijual tanpa adanya proses, maka faktor legalitas dan asal muasal barang itu agar diperhatikan dengan saksama.
“Kalau ini dijual tanpa proses yang jelas, maka menjadi berbahaya bagi para pemakainya,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Detail daripada larangan itu, sambung dia, akan dipelajari. Kemudian pihaknya akan berkomunikasi kepada para pemilik usaha.
“Tapi kalau memang alasannya bersifat permanen, apapun alasannya, akan kita sosialisasikan kepada para pedagang,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Wali Kota Andi Harun menambahkan, jika alasan pelarangan itu akibat pembongkaran kapal, maka pihaknya akan mendorong pemilik usaha untuk mewajibkan seluruh pakaian untuk dicuci bersih (laundry).
Karena itu, Wali Kota Andi Harun menekankan pihaknya akan mempelajari, baik dari faktor kebersihan, kesehatan, maupun faktor perekonomian.
“Agar dapat aman bagi para pengguna, jadi harus tetap diperhatikan faktor-faktor penyebab laranagn itu. Terutama masalah teknis seperti pajak dan faktor hukum. Sikap Pemkot akan kita ambil setelah kita perhatikan seluruh aspek,” ujar Wali Kota Andi Harun. (Pia/Adv/PemkotSamarinda)