Walhi Kaltim Menangkan Sengketa Informasi di KI
KLIKSAMARINDA – Komisi Informasi atau KI Kalimantan Timur, hari ini, Selasa 5 Januari 2020, menggelar persidangan penyelesaian sengketa informasi pada nomor register 048/REG-PSI/KI-KALTIM/VIII/2020.
Sidang sengketa informasi ini antara pemohon Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dengan termohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov Kaltim.
Pada persidangan sengketa aquo ini susunan majelisnya adalah M. Khaidir sebagai Ketua merangkap anggota dan Imran Duse serta Indra Zakaria sebagai anggota dengan Heni Setiawati sebagai Panitera Pengganti.
Menurut Komisioner KI Kaltim yang menjadi Ketua Majelis pada persidangan ini, agenda sidang adalah agenda pemeriksaan awal.
“Informasi yang diminta dalam sengketa ini adalah mengenai informasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil (RZWP3K),” demikian M Khaidir menjelaskan melalui rilis.
Dalam persidangan ini, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh jalur mediasi. Sidang kemudian dijeda untuk selanjutnya para pihak bermediasi.
Dalam Mediasi yang dipimpin Mediator Ramaon Dearnov Saragih, para Pihak bersepakat dalam hal ini Pemohon memberikan apa yang diminta dari Termohon (WALHI) Kaltim. (*)