Tenang, Diskon Relaksasi Pajak Kendaraan di Kaltim Diperpanjang
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memperpanjang masa relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan keringanan. Awalnya, batas pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan diskon ini berlangsung dari 2 Juni-31 Juli 2020.
Namun, menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati, rencana tersebut mengalami masa perpanjangan keringanan pajak hingga 31 September 2020 mendatang.
“Gubernur minta waktu relaksasi pajak diperpanjang dengan pertimbangan kesulitan masyarakat di masa pandemi corona yang membuat aktivitas masyarakat terganggu,” kata Ismiati, Senin 27 Juli 2020.
Ismiati menjelaskan, keringanan pokok pajak yang disiapkan masih sama dengan kebijakan sebelumnya. Antara lain, masa pajak 1 tahun diberikan potongan 10 persen.
Sementara masa pajak jatuh tempo 2 tahun diberikan potongan 15 persen. Masa pajak jatuh tempo 3 tahun mendapat potongan 20 persen.
Hal lainnya adalah masa pajak jatuh tempo 4 tahun diberikan potongan 25 persen dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun potongan tertinggi diberikan sebesar 30 persen.
“Keringanan pajak ini masih ditambah lagi dengan pembebasan sanksi administrasi denda dan bunga,” ujar Ismiati.
Ismi mengungkapkan dari beberapa kali rapat virtual yang dilakukan dengan para camat, lurah dan kepala desa di Kaltim, secara umum mereka menyatakan, masyarakat sangat gembira dengan program keringanan pajak ini.
“Respon masyarakat sangat baik. Umumnya mereka berterimakasih dengan kebijakan Pak Gubernur memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor ini,” ujar Ismiati melalui Humas Pemprov Kaltim. (*)