News

Selain Gaji, Manajemen RSHD Diduga Juga Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

KLIKSAMARINDA – Kasus pelanggaran manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) terhadap karyawannya ternyata tak sekadar gaji yang menunggak. Penelusuran media ini menemukan, manajemen RSHD yang ditangani Iliansyah –Chief Executive Officer (CEO) sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT Medical Etam (ME)– dan Sulikah –General Manager (GM)– juga menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Buktinya, dalam aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), diketahui bahwa status kepersertaan RSHD masih aktif dengan segmen peserta bertuliskan PU. Program yang diikuti antara lain Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di keterangan lain tertulis, jumlah tenaga kerja di RSHD sebanyak 88 orang. Menariknya, keterangan iuran terakhir yang dilakukan manajemen RSHD terjadi pada Mei 2024. Sementara pembayaran iuran terakhir dilakukan pada 3 Desember 2024. Keterangan status BPJS Ketenagakerjaan ini juga diakui sejumlah karyawan RSHD yang melakukan kroscek via online dan offline.

Tangkapan layak status kepersertaan RSHD di aplikasi JMO. (FOTO: Screencapture)

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Sugiharto, Petugas Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Samarinda mengatakan, informasi ini akan ditindaklanjuti pasca Lebaran. “Mungkin setelah Lebaran saya tindaklanjut,” katanya.

Secara umum, Sugiharto menjelaskan, regulasi mengenai kepersertaan PJS Ketenagakerjaan –sekaligus BPJS Kesehatan– tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Hal itu tertuang dalam Bab II, Pembentukan dan Ruang Lingkup (Bagian Kesatu, Pembentukan, Pasal 5, nomor 2). Lebih jauh, dalam Bab IV –Fungsi, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban– Bagian Ketiga, Wewenang, Pasal 11, tertulis poin penting lainnya. Seperti pengawasam pemeriksaan, sanksi, hingga melaporkan ke instansi yang berwenang. “Disitu tertulis jelas memuat pasal-pasal kepesertaan perusahaan memberi kerja yang memang wajib mengikutserakan tenaga kerja Kesehatan maupun nonkesehatan,” jelasnya.

Jika perusahan sudah mendaftaran diri sebagai peserta, lanjut Sugiharto, pihaknya melakukan maintenance setiap bulannya. Dimana, perusahaan akan diberitahukan kewajibannya untuk membayar iuran setiap bulan. “Setiap bulan biasanya kami ingatkan, ada pemberitahuan. Bentuknya bisa surat, WA (WhatsApp, Red.), dan lain-lain,” terangnya.

Sugiharto memaparkan, jika sebuah perusahaan menunggak pembayaran iuran selama berbulan-bulan, maka yang dirugikan adalah pekerja. Sebab, ketika terjadi kecelakaan kerja, maka sistemnya adalah reimburse oleh kami. “Jadi dibayarkan dulu oleh perusahaan. Kalau karyawannya nanti sembuh, baru diklaimkan ke kami. Karena itu tadi, iurannya tidak lancar,” bebernya.

Selain itu, Sugiharto mengungkapkan, jika karyawan memutuskan resign setelah perusahaan menunggak pembayaran iuran, maka BPJS Ketenagakerjaan hanya akan membayar sesuai dengan iuran terakhir yang dilakukan perusahaan bersangkutan. “Kadang ada perusahaan yang masih menunggak, jadi di kami juga terpending,” sebutnya.

“BPJS Ketenagakerjaan dapat membayarkan tabungan atau JHT-nya sesuai dengan iuran terakhir yang dilakukan perusahaan melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta, Red.),” jelas Sugoharto. (fai/dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status