KLIKSAMARINDA – Setelah Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan penolakan terhadap KLB Deli Serdang, Ketua Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan pengesahan legalitas Partai Demokrat KLB Deli Serdang gagal karena tidak melengkapi berkas.
Salah satunya tidak menyerahkan syarat mandat Ketua DPD dan DPC pemilik suara yang sah peserta KLB yang hadir. AHY bersyukur atas keputusan pemerintah menggunakan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar dan disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020 sebagai rujukan.
”Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat,” ujar AHY ketika konferensi pers pada Rabu sore, 31 Maret 2021 di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta.
Menurut AHY, tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono. AHY bersyukur atas keputusan pemerintah tersebut.
”Kami bersyukur keputusan pemerintah hari ini adalah kabar baik juga bagi perkembangan demokrasi di tanah air,” ujar AHY.
Pun, AHY menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menkumham, dan Menkopolhukam atas penolakan pengesahan kubu Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang oleh pemerintah,
AHY juga mengapresiasi Presiden Jokowi. Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, dan Menkumham Bapak Yasonna Laoly, jajaran Kemenkumham termasuk Dirjen AHU dan Dirjen Peraturan Perundangan
“Untuk itu, atas nama segenap pimpinan, kader dan simpatisan Partai Demokrat, saya sampaikan terima kasih kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo yang menunaikan janjinya menegakan hukum sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus KLB yang inkonstitusional,” ujar AHY. (*)