News

Regulasi Bonus Hari Raya untuk Ojol Belum Jelas

KLIKSAMARINDA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tahun 2025 pemerintah akan lebih memperhatikan nasib pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir online.

Antara lain instruksi agar layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.

“Pemerintah mengimbau kepada seluruh layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo dalam keterangannya Senin 10 Maret 2025 kemarin di Jakarta.

Namun hingga saat ini regulasi mengenai pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mereka masih belum jelas.

Rencananya Surat Edaran (SE) soal bonus hari raya driver ojol akan diumumkan Selasa 11 Maret 2025 oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantornya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Samarinda, M. Reza Pahlevi, mengatakan bahwa belum ada skema perhitungan bonus hari raya yang pasti bagi pengemudi Ojol.

“Saat ini, aturan soal THR bagi pekerja sudah ada dalam UU Nomor 6 Tahun 2016, tetapi untuk Ojol masih menunggu arahan dan teknis dari pusat,” ujarnya belum lama ini.

Salah satu tantangan utama adalah status pekerjaan Ojol yang berbeda dengan karyawan perusahaan konvensional.

Mereka bekerja secara independen dengan penghasilan yang bervariasi, tergantung jumlah order yang diterima.

“Ada yang aktif, ada yang tidak. Kalau dihitung per individu, pendapatan mereka pun berbeda-beda. Inilah yang membuat regulasi THR bagi mereka menjadi rumit,”tuturnya.

Regulasi terkait THR bagi pekerja umumnya mengharuskan perusahaan membayar minimal tujuh hari sebelum Lebaran, yaitu sekitar 17 Maret 2024.

Namun, untuk Ojol, belum ada kepastian apakah mereka akan mendapatkan hak yang sama. Kementerian Ketenagakerjaan pun belum mengeluarkan surat edaran khusus terkait hal ini.

Di sisi lain, pemerintah telah membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang tidak menerima haknya.

“Jika ada pegawai yang tidak mendapat THR bisa melapor ke posko yang kami sediakan baik di tingkat kota maupun provinsi. THR itu hak pegawai, sama seperti gaji,” tegasnya.

Tahun sebelumnya ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karena alasan tertentu meski sanksi administratif bisa dikenakan, pemerintah lebih mengedepankan komunikasi dan negosiasi.

“Kami mencari tahu dulu penyebab keterlambatan pembayaran memang ada denda bagi perusahaan yang terlambat membayar tapi kami tetap berusaha menyelesaikan dengan pendekatan dialog,” pungkasnya. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status