News

Presiden RI Cabut Lampiran Perpres Miras

KLIKSAMARINDAPresiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pencabutan lampiran Perpres Miras tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.

Presiden Joko Widodo menyampaikan pencabutan lampiran Perpres Investasi Miras itu dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.

Menurut Presiden, pencabutan lampiran Perpres Miras ini berdasarkan masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah.

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Presiden melalui channel Youtube Sekretariat Presiden, 2 Maret 2021.

Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status