News

Polisi Samarinda Sosialisasi Stop Pungli

KLIKSAMARINDA – Jajaran kepolisian dari Polsek Palaran Polresta Samarinda melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada warga Jalan Manggis, Keluahan Bukuan, Kecamatan Palaran Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Sosialisasi ini berlangsung Kamis 4 Maret 2021 guna mengantisipasi pungutan liar di masyarakat.

Menurut Kapolsek Palaran, Kompol Angga Indarta S.IK, pihaknya akan terus melakukan sosialiasi mengantisipasi terjadinya praktik pungli di masyarakat.

“Sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar di kalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik,” ujar Kompol Angga Indarta melalui rilis.

Dalam sosialisasi terebut, hadir Bripka Puguh selaku Personel Polsek Palaran. Pihaknya mengajak masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pungutan lari (pungli).

Bripka Puguh menghimbau jika menemukan aktivitas pungli, warga harap segera melapor kepada pihak berwajib.

“Diharapkan seluruh masyarakat dapat berperan aktif mencegah pungli tersebut dengan tidak memberi, karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum,” ujar Bripka Puguh melalui rilis.

Dengan adanya sosialisasi ini, pihak kepolisian berharap agar masyarakat mengetahui sanksi hukum apabila terbukti melakukan praktik pungutan liar.

”Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, masyarakat mengetahui sanksi hukum apabila melakukan praktik pungli,” ujar Bripka Puguh.

Dalam sosialisasi ini, baik aparat maupun warga tetap menerapkan protokol Covid-19 dengan penggunaan masker. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status