News

Penyaluran Dana Desa Kaltim 99 Persen

KLIKSAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Prov Kaltim merilis progres penyaluran Dana Desa atau DD di Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2020. Hingga 18 Desember 2020 mencapai 99,92 persen.

Penyaluran tersebut dari 841 desa di 81 kecamatan dan 7 kabupaten se Kaltim. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Prov Kaltim, M Syirajudin didampingi Kasi Pembangunan Desa, Isnawati, Senin 21 Desember 2020, total dana desa yang tersalurkan sebesar Rp899,142 miliar dari total pagu Rp899,887 miliar.

“Rinciannya, penyaluran tahap I 40,20 persen (841 desa) Rp361,787 miliar, tahap II 39,96 persen (840 desa) Rp359,596 miliar, dan tahap III 19,75 persen (839 desa) Rp177,757 miliar,” ujar Isnawati.

Berdasarkan rekapitulasi data perkabupaten, Paser, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat menempati level biru atau salur 100 persen untuk tiga tahapan penyalurannya.

Kemudian diikuti Penajam Paser Utara dan Mahakam Ulu level hijau yang juga sudah salur 100 persen. Kutai Timur dan Berau yang juga level hijau tapi belum salur 100 persen.

Masing-masing 99,89 persen untuk Kutai Timur karena satu desa, yakni Desa Kenyanyan, Kecamatan Telen belum salur tahap III karena tidak dapat melengkapi berkas pencairan tahap III. Sementara 99,53 persen untuk Berau karena terdapat satu desa, yakni Desa Mapulu, Kecamatan Kelay belum salur tahap II dan III karena masalah administrasi desa.

Untuk progres penggunaannya, menurut Isnawati, telah mencapai 83,10 persen dari total Rp899,142 miliar dana desa yang salur dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD).

Rinciannya 51,1 persen atau Rp459,677 miliar untuk Sapras, 32 persen atau Rp288,146 persen untuk non sapras.

Diproyeksikan saldo dana desa yang belum dilaporkan di Aplikasi Sipede atau belum dimanfaatkan mencapai 16,82 persen atau Rp151,317 miliar.

“Untuk itu kita berharap desa bisa memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk merealisasikan program pembangunan dan pemberdaayaan masyarakat desa yang sudah ditetapkan. Harapannya dana desa bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya mendorong pembangunan desa dan mewujudkan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Isnawati. (*)

Sumber: Dinas PMPD Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status