NewsPemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Bahas Konsolidasi Tanah di Kawasan Jalan Dr. Sutomo

KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengadakan audiensi bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda untuk membahas rencana konsolidasi tanah di kawasan Dr. Sutomo, Kelurahan Sidodadi.

Pertemuan tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Wali Kota Jalan Balai Kota Samarinda pada Senin 25 Maret 2024.

Dalam audiensi tersebut, Wali Kota Andi Harun menyampaikan bahwa pertemuan itu membahas langkah-langkah konkret dalam rencana konsolidasi tanah di area tersebut.

“Kami akan melakukan penataan kawasan bekas kebakaran dengan persetujuan warga. Rencananya, kami akan membangun rumah tipe 36 sebagai upaya mitigasi kebakaran,” ujar Andi Harun.

Proses konsolidasi tanah ini akan melibatkan BPN, yang akan memberikan sertifikat tanah kepada pemilik lahan secara gratis. Selain itu, pemerintah kota juga akan merenovasi rumah-rumah di kawasan tersebut.

“Kawasan ini sangat kumuh dan tidak teratur. Kami akan membuat proyek percontohan dengan membangun rumah tipe 36 dan melakukan konsolidasi tanah,” jelas Wali Kota Andi Harun.

Rencananya, pemilik lahan di kawasan tersebut akan mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, dan rumah mereka akan direnovasi oleh pemerintah kota.

“Kami berharap dengan adanya pilot project ini, kawasan tersebut dapat lebih tertata dan menjadi contoh bagi kawasan sekitarnya,” ucap Andi Harun.

BPN meminta waktu dua minggu untuk menyusun program konsolidasi tanah ini. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi pemilik lahan dan penghuni kawasan Dr. Sutomo, Kelurahan Sidodadi.

Melalui program konsolidasi tanah ini, Pemerintah Kota Samarinda berharap dapat menata kembali kawasan tersebut yang dinilai kumuh dan tidak teratur.

Dengan membangun rumah tipe 36 serta melakukan renovasi rumah, diharapkan kawasan ini dapat menjadi lebih tertata dan layak huni, sekaligus menjadi proyek percontohan bagi kawasan sekitarnya. (Pia/Adv/PemkotSamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status