Pemerintah Indonesia Larang Aktivitas FPI
KLIKSAMARINDA – Penghujung tahun Menko Polhukam Mahfud MD membacakan Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga yang menyatakan dengan resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) terhitung Rabu 30 Desember 2020.
Mahfud MD menyatakan, hadir 10 pejabat yang terkait yaitu Menko Polhukam, lalu ada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Berikutnya hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Johnny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kita didampingi oleh Wamenkumham.
“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu 30 Desember 2020.
Mahfud MD membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Antara lain, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” ujar Mahfud MD.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Pembubaran FPI ini menui tanggapan Muhammadiyah. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti meminta pemerintah tidak perlu menyikapi berlebihan pelarangan FPI. Menurut Mu’ti, langkah pemerintah itu bukan tindakan anti-Islam, tapi menegakan hukum dan peraturan.
“Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal,” kata Mu’ti melalui akun Twitternya, @Abe_Mukti, Rabu 30 Desember 2020.
Dia menekankan, terpenting adalah pemerintah berlaku adil. Jangan hanya keras terhadap FPI tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).
“Yang penting pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan Ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua,” ucap Mu’ti. (*)