News

Parkir Tak Sesuai Aturan di Samarinda Kendaraan Bakal Diderek

KLIKSAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan menindak tegas parkir kendaraan yang bukan pada tempatnya. Antara lain dengan menyiapkan mobil derek towing untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Didi Zulyani, mengatakan nantinya mobil derek ini digunakan untuk mengangkut mobil dan motor yang parkir sembarangan.

“Saat ini mobil derek lagi diorder. Mudahan bulan depan ada,. Toring motor juga didatangkan, dapat angkat motor, diikat dulu,” ujar Didi Zulyani saat ditemui di Kantor Dishub Samarinda, Senin 10 Juli 2023.

Didi Zulyani mengungkapkan, alat tersebut digunakan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.

“Alat kami untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Ketika sudah diderek, kendaraannya maka harus mengambil kendaraannya di kantor Dishub dan membayar denda. Jika kendaraan tidak diambil, maka akan ada biaya dihitung nginap,” ujar Didi Zulyani.

Nantinya, kendaraan yang diderek adalah kendaraan parkir di trotoar dan tempat-tempat yang memang sudah ada tanda larangan parkir.

Sebelum menerapkan aturan tersebut, Dishub Samarinda akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Aturan tersebut adalah Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir Kendaraan.

“Nanti saya akan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka harus paham. Jika sudah cukup sosialisasi baru saya kenakan denda. Jadi, masyarakat harus paham dulu,” ujar Didi Zulyani.

Didi Zulyani berpesan agar masyarakat tetap perhatikan tanda larangan yang ada di setiap ruas jalan. Jika masih melanggar, Dishub Samarinda akan melakukan penderekan kendaraan.

“Kalau sudah dikasi tulisan, sudah diingatkan, kita kenakan denda ke derekan/pengangkatan,” ujar Didi Zulyani. (Pia)

Back to top button
DMCA.com Protection Status