News

Muslihat Pengusaha di Samarinda, Buron Setelah Merencanakan Pencurian Fiktif Uang Rp800 Juta

Seorang pengusaha di Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan perencanaan aksi pencurian fiktif yang terjadi atas dirinya sendiri. Pelaku saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Tindakannya menyeret dua karyawannya sebagai pelaku pencurian. Keduanya berinisial AF (27) dan MI (29), warga Bengkuring, Samarinda Utara, Samarinda.

Nah, keduanya merupakan karyawan sebuah perusahaan percetakan di kawasan Bengkuring. Polisi menangkap keduanya karena diduga terlibat pembuatan laporan palsu yang dilakukan pimpinannya kepada pihak kepolisian pada 12 Agustus 2019 lalu.

Dalam laporan palsu itu tercatat jika kendaraan yang terparkir di Jalan Proklamasi 1, Samarinda, sekitar pukul 11.00 WITA, telah dibongkar pencuri. Modusnya pecah kaca.

Yang menjadi korbann adalah pelaku utama sendiri. Ia mengaku kehilangan uang tunai senilai Rp800 juta. Rencananya, uang itu akan digunakan untuk modal kerja bersama mitra kerja lainnya. Mereka kemudian mendatangi Mapolresta Samarinda mobil dengan kondisi kaca mobil pecah sebagai barang bukti.

Namun polisi tak percaya begitu saja. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dan berhasil menangkapnya. Namun, setelah meminta keterangan para pelaku yakni AF dan MI, polisi memperoleh keterangan dari keduanya bahwa aksi pencurian itu merupakan rekayasa dari pimpinannya.

Aksi itu berawal ketika pelaku diminta pimpinannya mendatangi mobil pelaku utama yang terparkir di Jalan Proklamasi. Kemudian, keduanya memecahkan kaca mobil pelaku utama dan membuat seolah mobil itu baru saja dibobol maling.

Tetapi, mereka gagal mengelabui petugas kepolisian saat memberikan keterangan. Mereka gagal menyakinkan kepolisian tentang adanya aksi pencurian di kendaraan milik pimpinannya. Keduanya kemudian mengaku bahwa pencurian ini adalah settingan mereka dan pimpinannya yang saat ini buron.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Rifianto mengatakan, polisi menangkap para pelaku setelah melihat kejanggalan dari laporan para pelaku. Misal, dari keterangan para pelaku mengenai lokasi pencurian yang berbeda-beda hingga kaca mobil yang pecah tidak sesuai dengan laporan para pelaku.

”Kalau dalam pendalaman penyidik, mereka terlilit utang. Ada beberapa pendonor. Bisnis mereka ini adalah reklame ataupun pembuatan famplet percetakan dan sebagainya, seperti percetakan begitulah. Bahkan uangnya Rp800 juta itu tidak ada. Semuanya fiktif,” ujar Kapolres, Rabu 14 Agustus 2019.

Kini, kedua karyawan perusahaan percetakan di Jalan Bengkuring Samarinda itu mendekam di balik jeruji tahanan. Mereka terancam melanggar pasal 242 tentang perbuatan laporan palsu dengan ancaman 10 tahun penjara. (Jie)

Back to top button
DMCA.com Protection Status