FokusNews

Mulai 25 Januari Masuk Balikpapan Lewat Darat Akan Dites Antigen

KLIKSAMARINDAPemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan test antigen secara acak bagi para pendatang masuk ke Balikpapan melalui jalur darat. Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi menyampaikan kebijakan untuk para pelaku perjalanan yang akan datang ke Balikpapan dalam press rilis pada Kamis sore, 21 Januari 2021 mengenai akan diberlakukannya rapid antigen dijalur darat.

Kebijakan ini menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Balikpapan sejak 15 Januari 2021, penegakan protokol kesehatan (prokes) di Kota Balikpapan semakin diintensifkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pemberlakukan Rapid Atigen ini akan mulai pada Senin 25 Januari 2021, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan bagi kendaraan jalur darat baik angkutan umum dan kendaraan pribadi di posko-posko titik masuk Kota Balikpapan yaitu di Kilometer 23 dan perbatasan Teritip

“Jadi kami memberlakukan pembatasan bagi pelaku perjalanan di jalur darat dengan melakukan test antigen secara acak, dan juga membuat posko-posko pengecekan dibeberapa titik pintu masuk Kota Balikpapan”, ujar Sudirman Djayaleksana melalui rilis, Jumat 22 Januari 2021.

Sudirman Djayaleksana menerangkan, dari kendaraan yang masuk terebut juga akan dilakukan pengecekan acak tes rapid antigen secara gratis dan penerapan protokol kesehatan, yang akan dilakukan oleh team satgas atau dinas kesehatan.
“Untuk kriteria kendaraan yang akan dilakukan pemerikasaan yaitu kendaraan yang memiliki plat nomor bukan dari Kota Balikpapan,” ujar Sudirman Djayaleksana.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan No 1 tahun 2001 untuk angkutan darat, di pelabuhan fery kariangau dan di terminal Kota Balikpapan juga dilakukan pengecekan protokol kesehatan.

“Sudah kami kordinasikan dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” ujar Sudirman Djayaleksana.

Silvia Rahmadina selaku Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan juga turut mendukung pemberlakuan pengecekan rapid antigen dengan menerapkan Perwali 23 Tahun 2020, untuk protokol kesehatan di dalam kendaraan hanya 50% dan wajib menggunakan masker. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status