KLIKSAMARINDA – Delapan belas unit kendaraan roda dua pelaku balapan liar, Minggu dinihari, 1 Agustus 2021 sekitar pukul 02.15 WITA terjaring Patroli Blue Light Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda. Pengamanan para milenial ini berawal dari Patroli Rutin yang dilaksanakan Sat Lantas Polresta Samarinda untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,
Tim Patroli Blue Light mendatangi beberapa titik di Kota Samarinda melakukan antisipasi terjadinya balapan liar di beberapa titik di Kota Tepian. Antara lain, di Simpang Mesra, Simpang Lembuswana, dan Simpang Agus Salim.
Menurut Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto, Tim Patroli menangkap para milenial yang hendak melakukan balap liar. Aparat kemudian menangkap para pelaku tersebut beserta kendaraan roda dua.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto menambahkan, aparat kemudian membawa para pelaku dan kendaraan mereka ke Pos Patwal Sat Lantas Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, serta upaya menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto melalui keterangan tertulis Minggu siang.
Kompol Wisnu Dian Ristanto sangat menyayangkan aksi balap liar tersebut, karena selain terjadi di masa pandemi dan diterapkannya PPKM, juga sangat membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain.
Kompol Wisnu Dian Ristanto menegakan, untuk para pelaku yang diamankan diperintahkan membuat surat pernyataan dengan orang tua/wali. Isinya bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Jika mengulangi, pelaku siap diproses hukum lebih lanjut.
“Tentunya surat ini akan ditembuskan ke Sekolah/Universitas bagi Pemuda yang masih Pelajar/Mahasiswa dan juga ke Instansi/Kantor bagi pemuda yang sudah Bekerja serta Para Pelaku kami berikan penindakan sanksi Tilang,” ujar Kompol Wisnu Dian Ristanto.
“Masyarakat, khususnya kalangan anak-anak muda kami imbau agar tidak melakukan balap liar. Aksi ini selain melanggar aturan lalu lintas, juga melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan,” ujar Kompol Wisnu Dian Ristanto. (*)