DPRD Bontang

Maming, PT KJS Bontang Perlu Dievaluasi

KLIKSAMARINDA – Persoalan ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini, persoalan muncul dari mantan karyawan PT Kaltim Jasa Security (KJS).

Mantan karyawan PT KJS mengeluhkan belum adanya pembayaran upah lembur yang belum dibayarkan untuk 158 orang sejak 2012 lalu. Totalnya mencapai Rp958 juta. Para karyawan ini pun kembali mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Bontang, Selasa 2 November 2021 lalu.

Pertemuan berlangsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Komisi I DPRD Bontang. Hadir dalam pertemuan itu, perwakilan PT Pupuk Kaltim sebagai pihak pengguna jasa PT KJS dan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang.

Namun, tak seorang pun hadir mewakili Pihak PT KJS dalam RDP tersebut.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Maming menyatakan bahwa pihaknya bersifat menfasilitasi agar persoalan tersebut menemukan titik temu.

Maming juga meminta kepada pihak PT Pupuk Kaltim agar tidak lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Setidaknya, PT Pupuk Kaltim memberikan evaluasi terhadap PT KJS jika tidak mampu melunasi tunggakan upah lembur mantan karyawannya.

“Tidak bisa lepas begitu saja, PKT harus evaluasi mitranya,” ujar Maming.

Mewakili PT Pupuk Kaltim, Suraji mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan keputusan atas konflik yang terjadi antara KJS dengan mantan karyawannya. Suraji menyatakan akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada pimpinan.

“Tetap nanti kami sampaikan ke pimpinan,” ujar Suraji.

Perkara ini bermula tahun 2012 dengan adanya pengaduan kekurangan pembayaran upah oleh 158 orang pekerja PT KJS kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kota Bontang. Pengawas Ketenagakerjaan Kota Bontang kemudian melakukan pemeriksaan pada PT KJS dan menetapkan penetapan pengawas ketenagakerjaan yang mewajibkan PT KJS untuk membayar kekurangan upah lembur itu.

Tahun 2017, PT KJS meminta kasasi ke Mahkamah Agung perkara nomor 110K/TUN/2017. Majelis Hakim menolak permohonan kasasi dengan memberikan pertimbangan hukum bahwa putusan judex factie sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status