Politik

Mahasiswa Samarinda Tolak Kampanye Politik Dalam Kampus

KLIKSAMARINDA – Ketua Himpunan Mahasiswa Manajemen Universitas 17 Agustus Samarinda, Achzani Seftianur, menyatakan penolakan terhadap kampanye politik praktis di dalam lingkungan kampus. Sikap Achzani Seftianur tersebut merespon pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari yang menyatakan kegiatan kampanye di lingkungan kampus diperbolehkan.

Pernyataan tersebut rupanya mendapatkan perhatian dari banyak kalangan dan organisasi. Termasuk dari Achzani Seftianur.

Menurut Achzani Seftianur, mahasiswa menolak masuknya kampanye politik di dalam kampus. Nantinya jika kampanye akan dilakukan berarti secara tidak langsung KPU melanggar undang undang.

Hal itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 poin H ayat 1 pasal 280 yang berbunyi menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Artinya sudah jelas bahwa sekolah atau perguruan tinggi termasuk kawasan pendidikan. Di dalamnya tidak boleh terkontaminasi dengan praktik kampanye,” ujar Achzani Seftianur, Selasa 2 Agustus 2022.

Achzani Seftianur menambahkan, mesti diingat bahwa kampus adalah kawasan yang dijadikan laboratorium ilmu agar mahasiswa mengadakan kajian ilmiah untuk menghasilkan pemikiran pemikiran yang berdampak untuk pencerdasan bangsa.

“Jika kita mendengar statement dari Ketua KPU RI Hasyim Asyari bahwa yang dilarang itu menggunakan fasilitasnya. Tidak ada yang menerangkan jika berkampanye juga dilarang. Menurut saya ketua KPU RI Hasyim Asyari harus bisa lebih rasional lagi dalam berfikir jika fasilitas pendidikan dipakai secara tidak langsung ia mempraktekkan kampanye politik praktis di wilayah lingkungan pendidikan,” ujar Achzani Seftianur.

Alasan Achzani Seftianur, lingkungan pendidikan itu merupakan tempat belajar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, hal itu akan menjadi multitafsir ketika kampanye boleh dilakukan di manapun.

“Dengan ini saya menolak secara tegas segala bentuk masuknya politik praktis yang memengaruhi independensi perguruan tinggi sebagai sarana pendidikan. Perguruan tinggi tempatnya mahasiswa menuangkan ide dan gagasannya agar nantinya tumbuh ide-ide anak bangsa,” ujar Achzani Seftianur. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status