Ekbis

KPC Pertegas Komitmen Penyaluran CSR Untuk Pembangunan

KLIKSAMARINDA – PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), ini telah berkomitmen dalam penyaluran dana coorporate social responsibility (CSR).

Menurut Manager Eksternal Relations PT KPC, Yordhen Ampung, izin PT KPC kini telah beralih dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pelaksanaan aturan tetap di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Meski begitu, KPC tetap berkomitmen dalam penyaluran dana CSR sebagai tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Yordhen Ampung tak menanggapi isu penyaluran dana bantuan pribadi pemilik perusahaan pertambangan di Kaltim yang tengah menjadi perbincangan publik saat ini.

Menurut Yordhen Ampung, KPC sendiri telah memiliki sejumlah program CSR dalam memenuhi delapan pilar yang tercantum dalam aturan.

Penyaluran CSR itu tak lepas dari tujuan untuk ikut dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) di sekitar area pihaknya beroperasi dan dilakukan secara terus menerus.

CSR PT KPC di wilayah ring 1 perusahaan mencapai 5 Juta US Dollar per tahun. Besaran dana CSR KPC itu untuk program-program CSR kami (PT KPC).

“Untuk implementasinya berdasarkan ring prioritas. Ring satu daerah-daerah yang bersentuhan langsung dengan operasional PT KPC,” ujar Yordhen Ampung, Sabtu 21 Mei 2022, saat ditemui di Samarinda dalam gelaran temu bersama awak media Kota Tepian.

Dari rincian yang disampaikan Yordhen Ampung, ada 4 kecamatan di Kutim yang menjadi terget sasaran penyaluran dana CSR KPC. Empat kecamatan tersebut adalah Kecamatan Bengalon, Rantau Pulung, Sangatta Utara dan Selatan.

Empat kecamatan tersebut merupakan ring satu wilayah terdekat dengan PT KPC.

Kemudian wilayah Ring Dua adalah Kabupaten Kutim secara menyeluruh.

“Ring tiga Kaltim. Itulah secara flat kita alokasikan setiap tahun,” ucap Yordhen Ampung.

Yordhen Ampung menambahkan, penyaluran dana CSR PT KPC sejak tahun 2003 merupakan komitmen perusahaan.

“Komitmen kewenangan sekalipun di bawah Kementerian, kami tetap prioritaskan daerah terdekat,” ujar Yordhen Ampung. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status