News

Kemendikbudristek Rilis Aturan Seragam di SD SMP SMA Ada Baju Adat

KLIKSAMARINDA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI merilis Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 itu mengatur tentang seragam sekolah bagi siswa di semua jenjang pendidikan mulai SD SMP hingga SMA.

Permendikbudristek No 50 tahun 2022 ini berisi pengaturan pakaian seragam sekolah. Tujuannya antara lain untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme.

Selain itu, aturan seragam sekolah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Pada pasal 4 tercantum bahwa pemerintah daerah bersama pihak sekolah dapat mengatur pakaian adat dimaksud.

Pasal 4
Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

“Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya,” demikian dikutip dari Permendikbud Ristek No 50, Rabu 12 Oktober 2022.

Dalam pasal 10, disebutkan setiap murid wajib untuk mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu.

Terkait aturan hari penggunaan seragam, siswa wajib mengenakan seragam nasional minimal pada hari Senin, Kamis, dan hari upacara bendera.

Khususu untuk wilayah Aceh, pada pasal 6 juga disebutkan jika siswa yang bersekolah di Provinsi Aceh dan beragama Islam, wajib mengenakan pakaian seragam nasional.

Kewajiban menggunakan baju adat itu sesuai kekhususan Aceh dan peraturan perundang-undangan pemerintah Aceh.

Untuk seragam pelajar SD, atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Sementara bagi seragam pelajar SMP, memakai atas kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Bagi pelajar SMA wajib mengenakan atas kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Simak Salinan Permendikbudristek No 50 tahun 2022 berikut ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status