KLIKSAMARINDA – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis 25 Juni 2021, mengumumkan tiga tersangka penembak mati wartawan, Mara Salem Harahap di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dalam rilis itu, Kapolda Sumut menyebutkan bahwa penembakan terhadap wartawan tersebut berpangkal dari ketidaksenangan seorang pemilik tempat hiburan karena korban, Mara Salem, memberitakan tempat hiburannya jadi tempat peredaran narkoba.
Kemudian pemilik tempat hiburan itu mengupah 3 orang. Satu diantaranya adalah anggota TNI yang diduga dibayar untuk membunuh sang wartawan.
Fakta yang diungkapkan pihak kepolisian itu memicu reaksi pelbagai pihak. Di Kaltim, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Provinsi Kalimantan Timur, Intoniswan, menanggapi terkait terungkapnya oknum anggota TNI dalam kasus pembuhan wartawan itu.
Menurut Intoniswan, Panglima TNI harus mendisiplinkan lagi anggotanya agar tak terulang oknum anggotanya menembak mati wartawan yang memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan seperti terjadi di Sumatera Utara.
“Terlibatnya oknum anggota TNI dalam kasus pembunuhan tersebut bukti lemahnya kontrol komanndannya terhadap bawahannya,” ujar Intoniswan, Jum’at 25 Juni 2021.
Intoniswan menambahkan keterlibatan oknum anggota TNI dalam pembunuhan wartawan yang memberitakan peredaran narkoba menjadi bentuk nyata adanya demoralisasi akibat beredarnya narkoba di masyarakat.
“Saya minta Panglima TNI menerbitkan instruksi ke semua komandan satuan di semua tingkatan agar bawahannya tidak ikut campur dalam urusan pemberitaan di media massa dan bekerja nyambi di tempat hiburan,” ujar Intoniswan.
Intoniswan menegaskan, penyelesaian sengketa pemberitaan, sudah diatur dalam UU Pers dan Dewan Pers, dengan cara menggunakan hak jawab.
“Itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang, ujar Intoniswan. (*)