Istri Laporkan Suami Soal Dokumen Hilang, Polisi Dinilai Lamban
KLIKSAMARINDA – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan TG (40) dan istrinya JS (38) ternyata berlanjut. Pasalnya, JS juga melaporkan TG ke Polresta Samarinda lantaran diduga menggelapkan sejumlah dokumen penting.
Mulai dari buku nikah, akta kelahiran anak, KK, hingga sertifikat sejumlah properti. Laporan tersebut dibuat pada 23 Oktober 2023 lalu.
Namun hingga kini, kasus itu dinilai lamban ditangani pihak kepolisian. Apalagi, TG sempat lebih dulu melaporkan istrinya atas dugaan selingkuh pada 25 September 2023. Kini JS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai detik ini tidak ada panggilan terhadap suami klien saya, baik sebagai terlapor maupun lainnya. Wajar dong klien saya menanyakan keadilannya di mana, sama-sama warga sipil dan kami hanya dapat satu-satunya surat dari Jatanras, soal penunjukkan penyidik, sebatas itu saja yang dikerjakan sampai hari ini, terkait klien saya sebagai pelapor,” ujar Kuasa hukum JS, Dyah Lestari saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Kamis 14 Desember 2023.
Menurut Dyah, ada ketidakadilan dalam kasus ini. Laporan TG langsung cepat diproses hingga JS ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, laporan kliennya terkesan ‘dilepehkan’ dan tak kunjung selesai.
“Kami tetap kooperatif, mengikuti proses yang ada. Tetapi, klien saya ini mempertanyakan kenapa laporan klien saya pada 23 Oktober kok belum berjalan, banyak liku-likunya. Sebaliknya suaminya laporan 25 September, besoknya langsung bersurat ke kejaksaan dan tanggal 29 saya baru ditunjuk sebagai kuasa, kemudian tanggal 3 Desember dipanggil sebagai terlapor, dan itu sudah ditetapkan tersangka. Prosesnya cepat sekali, ini ada apa?” tukas Dyah.
Diketahui, TG diduga menggelapkan dokumen penting JS guna menghalangi niat cerai istrinya itu. Padahal, dokumen tersebut dibutuhkan JS untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
“JS mau menggugat cerai suaminya, tetapi dokumen-dokumen itu diambil sehingga JS meminta bantuan kakak kandungnya untuk menghubungi TG, meminta dokumen itu, tetapi malah hanya mengirimkan foto buku nikah. Dia bilang pakai itu saja sudah bisa melakukan gugatan,” terang Dyah.
Sebelumnya, Dyah juga sempat berkoordinasi dengan kuasa hukum TG. Namun suami JS itu tetap bungkam dan enggan mengembalikan dokumen yang dimaksud.
Akibatnya, pihaknya terpaksa membuat laporan ke Mapolresta Samarinda atas saran Departemen Agama (Depag) Kota Samarinda. Sayang, hingga kini tak ada progres berarti dari pihak kepolisian.
“Bilang tidak ada sama suaminya, ternyata kok ada foto dikirim dan kami juga sudah ke Depag. Di sana syaratnya harus ada buku nikah asli dan mereka menyarankan itu penggelapan. Lebih baik lapor polisi. Itu yang kami lakukan, tetapi prosesnya belum ada perkembangan,” pungkas Dyah. (*)