Hindari Penularan Massif Covid-19, Dinkes Kaltim Himbau Masyarakat Ikuti Fatwa MUI Saat Idulfitri
KLIKSAMARINDA – Plt Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Ishak, mengingatkan kepada masyarakat agar tetap memperhatikan dan berupaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Terutama, mengurangi kegiatan kerumunan dan tetap disiplin dalam menjalankan social distancing dan physical distancing.
Himbauan juga ditujukan kepada masyarakat yang akan menghadapi Hari Raya Idulfitri. Jelang perayaan Idulfitri 1441 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19 yang berisi tentang panduan Salat Idul Fitri 2020 bertepatan dengan masa pandemi Covid-19. Fatwa ini terbit pada 13 Mei 2020.
“Kepada masyarakat agar tetap mengikuti himbauan pemerintah dan kebijakan untuk memutus mata rantai Covid-19. Terutama mendekati Hari Raya Idulfitri, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang menjalankan ibadah di tengah pandemi,” ujar Andi Muhammad Ishak saat teleconference melalui aplikasi Zoom Cloud, Sabtu 16 Mei 2020.
“Jangan sampai mengakibatkan penularan secara massal dan banyak yang terdampak sehingga menyebabkan kapasitas rumah sakit atau tempat pelayanan tidak bisa menampung pasien lagi. Mengingat Covid-19 menular melalui kontak langsung atau pertemuan,” ujar Andi Muhammad Ishak.
Pada 13 Mei 2020 lalu, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, menyarankan masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing, baik secara mandiri maupun berjemaah jika berada di kawasan yang penyebaran Virus Corona atau Covid-19 belum terkendali.
“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga, atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu 13 Mei 2020.
Namun, jika berada di kawasan yang kasus Covid-19 sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 H mendatang, maka Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain.
Salah satu yang menandai penyebaran Covid-19 di daerah tersebut terkendali adalah angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun. Selain itu, disertai kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan penjelasan ahli yang kredibel dan amanah. Tetapi tidak lupa protokol kesehatan mencegah Covid-19 harus diterapkan. (*)