Disperindagkop Kaltim Bahas Kendala Penyaluran BPUM
KLIKSAMARINDA – Penyaluran dana Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2020 belum seratus persen terealisasi di Kalimantan Timur. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kaltim mencatat BPUM yang telah terealisasikan sebesar 90% atau mencapai 80.174 dari 89.285 usaha mikro yang telah diverifikasi dan divalidasi.
Sisanya, sebanyak 9.111 yang belum tersalur rencananya akan dituntaskan hingga 31 Januari 2021 sesuai dengan target dari Kementerian Koperasi RI. Menurut Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim, H. M. Yadi Robyan Noor, S. E., M. TP. data tersebut merupakan data sinkronisasi dari data pengusul dan data penyalur BPUM.
“Untuk tindak lanjut optimalisasi penyaluran BPUM sebesar 9.111 yang belum tersalur,” ujar Yadi Robyan Noor melalui rilis usai dalam Rapat pembahasan Realisasi Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2020 di Ruang Rapat Niaga Jalan Basuki Rahmat, Nomor 55, Samarinda, Selasa 12 Januari 2021.
Tampak hadir dalam rapat tersebut Wakil Pimpinan Wilayah BRI Muhamad Zaky, dan Pimpinan Cabang BRI Samarinda I, Tri Widi Atmoko selaku Bank penyalur BPUM.
Menurut Yadi Robyan Noor, permasalahan yang dihadapi dalam penyaluran ini cukup beragam.
“Alamat data penerima BPUM tidak jelas, penerima BPUM yang berada di daerah terpencil mengalami kesulitan karna jaraknya dengan bank penyalur cukup jauh, dan masih ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ganda, sehingga terjadi beberapa permasalahan yang dapat menghambat tersalurnya dana BPUM,” ujar Yadi Robyan Noor.
Hasil pembahasan dalam rapat tersebut, para pihak akan menjalankan sejumlah strategi untuk mengatasi persoalan-persoalan tadi. Antara lain akan melakukan sinkronisasi data oleh pengusul kecamatan atau desa dengan pihak Bank penyalur, mekanisme pengambilan yang terhalang jarak akan di optimalisasi dengan kerjasama Bank penyalur dengan Bank terdekat penerima BPUM tersebut. Kemudian untuk NIK ganda, akan dikomunikasikan oleh pihak penerbit KTP domisil penerima BPUM.
“Kita optimis bahwa dana BPUM akan tersalur hingga 98% dari tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Koperasi RI,” ujar Yadi Robyan Noor. (*)