Calon Penumpang di Bandara APT Pranoto Samarinda Ditangkap Karena Bawa Sabu
KLIKSAMARINDA – Calon penumpang pesawat menuju Long Ampung, Malinau Kalimantan Utara bernama Yuliansyah ditangkap petugas Bandara, Jumat pagi 17 Juli 2020, sekitar pukul 07.10 WITA. Penumpang tersebut merupakan warga Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang batal terbang karena kedapatan bawa narkoba jenis sabu.
Dari keterangan Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda, Dodi Dharma Cahyadi, awalnya petugas bandara mengamati gerak-gerik Yuliansyah. Dari pengamatan tersebut, tampak Yuliansyah seperti sedang mabuk. Pelaku yang dijadwalkan akan terbang pukul 10.00 Wita.
Namun setelah melewati Security Check Point (SCP) 1 untuk menuju lobby check in pelaku diperiksa dan kedapatan mengantongi pipet yang berisi sabu seberat 0,5 gram.
“Jadi berawal dari pengamatan dulu. dia kayak lagi ‘fly’ (mabuk) gitu tadi. Dia itu baru lewati SCP 1, baru diperiksa sama Avsec,” ujar Dodi Dharma Cahyadi kepada wartawan, Jumat 17 Juli 2020.
Setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok milik pelaku disaku celana bagian belakang.
“Barang itu dia simpan di dalam rokok. Saat diperiksa sama Avsec. Ditemukan lah itu. Sabunya 0,5 gram,” ujar Dodi.
Pelaku kemudian langsung dibawa dan diserahkan ke Polsek Sungai Pinang. Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsekta Sungai Pinang, Iptu Fahrudi membenarkan peristiwa tersebut.
Fahrudi menyebut, pelaku telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim.
“Benar, tadi langsung diserahkan ke BNN,” ujar Fahrudi.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Jie)