BKD Kaltim Gelar Bimtek Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan Terhadap PNS

KLIKSAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim menggelar bimbingan teknis terkait Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan Terhadap PNS. Bimtek tersebut berlangsung Selasa, 17 Mei 2022.
Pelaksanaan kegiatan “Bimtek Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Ringan Terhadap PNS” ini digelar Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Jatra Balikpapan.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan seluruh Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ini. Menjadi narasumber kegiatan bimtek tersebut Kasubbid Dukkum dan Disiplin ASN Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sutarwo.
Menurut Sutarwo, ada beberapa hal penting yang perlu dijadikan catatan dalam pelaksanaan bimtek ini.
“Dasar peraturan yang menjadi dasar mengenai disiplin PNS ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” ujar Sutarwo.
Hal lainnya adalah Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2010 telah dicabut dan tidak berlaku. Selanjutnya menggunakan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlak PP No.94 Tahun 2021.
“Definisi pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja,” ujar Sutarwo.
Sutarwo menambahkan, ada sejumlah bentuk hukuman bagi para pelanggar aturan.
Pertama, bentuk hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan (bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 tahun).
Kedua, teguran tertulis (bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam 1 tahun), serta pernyataan tidak puas secara tertulis (bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam 1 tahun).
Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah pejabat yang berwenang menghukum. Antara lain Presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian, Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat lain yang setara, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara, Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara, Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara.
“Saat ini, pejabat/atasan langsung dapat memberikan hukuman kepada staf yang berada langsung di bawahnya,” ujar Sutarwo. (Adv/KominfoKaltim)