Bapenda Kukar Dukung Operasi Kendaraan di Tenggarong Demi Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak
Kutai Kartanegara, KLIKSAMARINDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bekerja sama dengan Bapenda Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di Bundaran Tuah Himba, Tenggarong, Kutai Kartanegara, pada Kamis 27 Februari 2025.
Operasi gabungan ini berhasil menjaring 1.449 kendaraan yang terdiri dari 909 kendaraan roda dua, 514 kendaraan roda empat, dan 26 kendaraan roda enam.
Kegiatan penertiban yang dimulai pukul 16.00 WITA hingga selesai ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Kartanegara, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur, Bapenda Kutai Kartanegara, PT Jasa Raharja, serta personel dari Kodim 0906/Kukar.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan mematuhi peraturan lalu lintas,” demikian keterangan tertulis Bapenda Kukar yang dirilis pada Jumat 28 Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan memastikan pembayaran pajak kendaraan telah dilakukan sesuai ketentuan. Berdasarkan data Bapenda Kukar, terdapat 39 Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang ditahan dari kendaraan asal Kutai Kartanegara, terdiri dari 27 SKPD kendaraan roda dua dan 12 SKPD kendaraan roda empat.
Selain itu, terdapat 22 SKPD yang ditahan dari kendaraan luar Kutai Kartanegara, terdiri dari 11 SKPD kendaraan roda dua dan 11 SKPD kendaraan roda empat. Total wajib pajak yang membuat pernyataan berjumlah 61 orang.
Melalui program Samsat Jelajah yang digelar bersamaan dengan operasi penertiban, sebanyak 15 unit kendaraan melakukan pembayaran pajak di lokasi, terdiri dari 13 unit kendaraan roda dua dan 2 unit kendaraan roda empat, semuanya dari Kutai Kartanegara.
Dari pembayaran pajak yang dilakukan melalui Samsat Jelajah, total penerimaan mencapai Rp12.000.900, dengan rincian pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp10.475.200 dan denda PKB sebesar Rp1.525.700.
Sejak 5 Januari 2025, Pemprov Kaltim telah menurunkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi 1,328%, dari sebelumnya 1,75%. Penurunan ini menjadikan tarif PKB di Kalimantan Timur sebagai yang terendah di Indonesia.
Selain itu, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga diturunkan menjadi 13,28%, dari sebelumnya 15%. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dengan tarif PKB yang lebih rendah, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa terbebani dan bersedia memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan mereka tepat waktu.
Selama operasi penertiban berlangsung, tim gabungan juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan mematuhi peraturan lalu lintas. Masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor dihimbau untuk segera membayar pajak dan memperbarui dokumen kendaraan.
Bapenda Kaltim dan Kukar menekankan bahwa operasi penertiban ini akan terus dilaksanakan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Bapenda mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Timur, khususnya di Kutai Kartanegara, untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak yang telah disediakan, seperti Samsat Jelajah dan payment point lainnya, guna memastikan kendaraan mereka memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas yang ditetapkan. (Adv/Diskominfo Kukar)



