Aparat Bongkar Bangunan di Tepi Jalan Tol Balikpapan Samarinda
KLIKSAMARINDA – Satpol PP Kota Samarinda bersama Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur membongkar bangunan di jalur tol Balikpapan-Samarinda kilometer 93, Jumat pagi, 5 Februari 221. Pembongkaran ini berdasarkan fakta bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara yang berada di area Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.
Menurut Kepala Satpol PP Samarinda, M. Darham, pembongkaran ini berlangsung setelah phaknya melakukan koordinasi dan rapat terkait keberadaan bangunan tersebut. Kawasan terebut termasuk tanah Jalan Tol Wilayah II.
“Kita menindaklanjuti keputusan Pengadilan Negeri Samarinda yang tidak mengabulkan tuntutan penggugat kepada tergugat. Karena ini tidak dikabulkan dari penggugat, maka jatuhnya kepada penertiban. Ini sudah sangat jelas melanggar aturan,” ujar M. Darham.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim, Gede Yusa menyatakan pihaknya memberikan bantuan dan dukungan penuh terhadap penertiban bangunan di tepi Jalan Tol Balikpapan Samarinda, kilometer 93 ini.
“Kami memback up Satpol PP Kota Samarinda untuk membongkar bangunan liar di tepi Jalan Tol Balikpapan Samarinda. Ini adalah kegiatan bersifat membantu Satpol PP Kota. Secara yuridis tidak ada masalah,” ujar Gede Yusa.
Pembongkaran berlangsung dengan tertib. (*)