NewsProvinsi Kaltim

Aji Erlinawati Jabat Plh Wali Kota Bontang

KLIKSAMARINDA – Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlinawati, menjabat Pelaksana Harian atau Plh Wali Kota Bontang. Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menetapkan Aji Erlinawati sebagai Plh Wali Kota Bontang untuk mengisi kekosongan jabatan sebelum pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang terpilih pada 19 April 2021 mendatang.

Menurut Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim, Syafranuddin, surat penugasan Sekda Bontang sebagai Plh ini diterbitkan Senin, 22 Maret 2021. Aji Erlinawati akan mulai menjabat sebagai Plh Wali Kota Bontang mulai 23 Maret 2021.

“Surat penugasan kepada Sekda Bontang menjadi Plh Walikota Bontang, segera dikirim ke Bontang sesuai dengan rencana yang ada. Karena akhir masa jabatan Walikota dan Wawali Bontang periode 2016-2021 berakhir pada tanggal 23 Maret 2021,” ujar Syafranuddin melalui keterangan tertulisnya, Senin, 22 Maret 2021.

Bersama Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Kaltim, Deni Sutrisno serta Kabag Pemerintahan, Endang Sugiatik, penugasan Aji Erlinawati sebagai Plh Walikota Bondang, semata-mata untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan mengisi kekosongan jabatan Walikota Bontang.

“Ibu Aji Erlinawati ditugasi sebagai Plh Walikota Bontang sejak tanggal 23 Maret 2021 hingga dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota definitif,” ujar Syafranuddin.

Terkait Bupati dan Wabup Kutai Barat, benar-benar masa jabatan periode 2016-2021 baru berakhir 19 April 2021 nanti. Syafranuddin menambahkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020 gelombang kedua akan dilaksanakan pada April.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri melalui Direktorat Otonomi Daerah atau Dirjen Otda akan melaksanakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020 dalam tiga tahap yakni Februari, April, dan Juli.

Di Kaltim, ada 6 daerah yang kepala daerahnya dilantik Februari, sementara di April tercatat Kota Bontang dan Kubar, sedangkan Balikpapan pada Juli mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status