Warta

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Pastikan Distribusi LPG 3 Kg di Muara Badak Berjalan Sesuai Ketentuan

KLIKSAMARINDAPertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan penyaluran LPG 3 kg di salah satu pangkalan di wilayah Kelurahan Gas Alam Badak, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara berjalan sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penimbunan LPG 3 kg di pangkalan tersebut, bersama ini disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pada saat kejadian yang dilaporkan berlangsung pada 3 Maret 2026, pangkalan diketahui sedang melakukan proses pengecekan dan perhitungan tabung LPG yang baru diterima, sehingga belum melakukan penjualan kepada masyarakat pada saat itu.

Proses pengecekan tersebut merupakan bagian dari prosedur operasional pangkalan untuk memastikan kondisi tabung dalam keadaan baik sebelum didistribusikan. Adapun penyaluran kepada masyarakat umumnya dilakukan setelah proses tersebut selesai. Selain itu, calon pembeli diketahui berasal dari Desa Muara Badak Ilir dimana kebutuhan LPG di wilayah tersebut telah dipenuhi melalui pangkalan LPG setempat.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun, menegaskan bahwa Pertamina terus memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

“Kami memastikan bahwa tidak terdapat praktik penimbunan dalam kejadian tersebut. Namun demikian, kami telah mengingatkan agen dan pangkalan agar LPG yang sudah diterima dapat segera disalurkan kepada masyarakat, sehingga kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Edi.

Lebih lanjut, Pertamina juga terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap agen dan pangkalan, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg di wilayah yang membutuhkan, termasuk melalui pelaksanaan operasi pasar apabila diperlukan.

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan komitmen untuk menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik berupa penimbunan, penyaluran tidak sesuai ketentuan, maupun praktik yang merugikan masyarakat, Pertamina tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran, penghentian sementara pasokan, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan membeli LPG sesuai kebutuhan, serta dapat melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan distribusi LPG 3 Kg melalui Pertamina Contact Center 135, email pcc135@pertamina.com, atau melalui media sosial @pertamina135. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *